Categories
Berita Media EKOSOB slide

Warga Paselloreng Gugat BPN Wajo Terkait Ganti Rugi Lahan Bendungan

Ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo kembali bermasalah.

Pasalnya, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo dinilai tidak transparan dalan menilai ganti rugi tanah warga.

Olehnya, ada sekitar 17 warga Desa Paselloreng mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sengkang, Kamis (18/6/2020). Warga tersebut didampingi oleh YLBHI-LBH Makassar mengajukan gugatan.

Pada 2016 lalu, warga dan pemerintah desa telah sepakat menerima pembangunan proyek strategis nasional itu dengan catatan ganti rugi lahan benar-benar sesuai dan tidak merugikan masyarakat.

“Tapi BPN Wajo diskriminasi dalam rangka penilaian oleh karena sama-sama tanah sawah tapi harganya beda-beda padahal tanah saya juga sama tanah sawah,” kata salah satu warga, Mustari.

Masyarakat yang hendak dibayarkan ganti ruginya tersebut merasa dirugikan dan menggugat pihak BPN Kabupaten Wajo.

Perbadaan perhitungan pembayaran ganti rugi disebutkan Mustari, seperti tanah sawah ada tang dibayar 40.000 sementara ada juga yang dibayar 70.000. Disesalkan warga, pihak BPN Kabupaten Wajo tak pernah merincikan item yang ada dalam penilaian perhitungan lahan.

“Kami hanya dikasi undangan dan ada tertulis bidang tanah serta nilai tanah kami. Pihak BPN selaku ketua pengadaan tanah sama sekali mengabaikan kesepakatan kami dengan pemerintah desa pada tahun 2016,” katanya.

Tim kuasa hukum masyarakat Desa Paselloreng dari YLBHI-LBH Makassar, Firmansyah membenarkan pengajuan gugatannya ke PN Sengkang.

“Hari ini kami sudah mengajukan gugatan kepada pihak BPN selaku Ketua Pengadaan Tanah Bendungan Passeloreng di Pengadilan Negeri Sengkang, dan kami tinggal menunggu kapan agenda sidang berikutnya,” katanya.

Firman menambahkan, jika ada beberapa proses yang tak dipatuhi oleh panitia pengadaan tanah, dalam hal ini BPN Wajo.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari klien kami bahwa ada perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu. Nah, ini bisa jadi salah sumber dari ketidakadilan dan itu salah satu fakta yang akan kami uji dalam persidangan nantinya,” katanya.

 

Catatan: Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Warga Paselloreng Gugat BPN Wajo Terkait Ganti Rugi Lahan Bendungan  pada 18 Juni 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *