Categories
EKOSOB slide

Sempat Tertunda, Hasil Sidang Putusan Gugatan Sengketa Tanah di Salomatti dimenangkan Warga Petani

Sidang putusan akhir atas gugatan sengketa lahan yang diajukan oleh Dg. Nompo dkk diduga disinyalir PT. CONST, akhirnya dimenangkan warga petani Kampung Salomatti, kamis (28/05/2020).

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros menolak gugatan pengugat hingga perkara dinyatakan selesai dan memutuskan dimenangkan oleh pihak tergugat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros, Mustamin, SH., MH. Mengatakan kami menolak bukti hasil yang dihadirkan oleh penggugat dan memang itu sudah di pertimbangkan pada saat musyawarah karena dengan alasan bukti kurang kuat, dan pihak penggugat sendiri banyak yang tidak hadir.

“Gugatan tidak dapat diterima, artinya syarat formal gugatan itu belum terpenuhi. letak lokasi yang dimaksudkan juga sangat tidak sesuai data dan faktanya, hingga Majelis Hakim memutuskan untuk memenangkan tergugat, karena masih ada syarat-syarat yang tidak terpenuhi, jadi tidak ada pokok perkara,” ujarnya Mustamin.

Sementara, Kuasa Hukum warga petani, Ratna Kahali menjelaskan, alhamdulillah sebanyak 28 petani sudah di menangkan atas pembebasan lahannya, dan majelis hakim mengatakan masih ada pihak yang harus di hadirkan oleh penggugat, karena objek tanah yang dimaksudkan sangat berbeda dengan bukti yang diterima sehingga hasil musyawarah menguatkan pihak agraris sebagai bentuk perampasan tanah.” ucapnya Ratna, yang juga merupakan anggota LBH Makassar.

“Kami memang sebelum ada putusan sudah lebih siap, karena memang kita sudah menganalisa dan mengumpulkan data dari para petani yang tergugat sehingga kami juga punya banyak bukti untuk terus melawan,” jelasnya.

 

 

Catatan: Berita ini telah dimuat di media online reaksipers.com pada 29 Mei 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *