Categories
SIPOL slide

Jalankan Maklumat Kapolri, LBH Makassar Minta Kepolisian Tetap Kedepankan Perlindungan HAM

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Komjen Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam Maklumat Kapolri tersebut meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Menindaklanjuti Maklumat Kapolri tersebut, aparat kepolisian mulai dari jajaran Polda, Polres dan Polsek melakukan imbauan dengan mendatangi tempat yang biasa dijadikan tempat berkumpul. Bagi yang kedapatan sedang berkumpul, kepolisian akan membubarkan.

Terkait hal tersebut, Kepala Divisi Hak Sipil dan Keberagaman Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa mengingatkan aparat kepolisian dalam menjalankan Maklumat Kapolri untuk tidak menggunakan kekuatan secara berlebihan dan sewenang-wenang.

“Kita mendukung adanya pembatasan kebebasan berkumpul di tengah wabah Covid-19 karena mengancam kesehatan publik,” katanya saat dihubungi tribun-timur.com via WhatsApp, Rabu (1/4/2020). Namun, kata Azis, jika terdapat penggunaan instrumen kekerasan pada pembatasan itu justru akan menempatkan individu atau masyarakat berada dalam bahaya yang hampir sama dan dapat pula berujung pada jatuhnya korban, sehingga itu justru kontraproduktif.

Menurutnya, kepolisian dalam melaksanakan tugas tetap harus memperhatikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hal tersebut kata Azis telah diatur dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelengaraan Tugas Kepolisian.

Selanjutnya juga diatur dalam Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Menurutnya, penggunaan kekuatan dalam pelaksanaan tugas kepolisian harus mengedepankan perlindungan hak asasi manusia.

Selain itu, juga harus tunduk pada prinsip proporsionalitas, prinsip legalitas, dan prinsip yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut, sambung Azis harus menjadi acuan agar tak ada yang dikorbankan.

Pihaknya juga menekankan agar kepolisian dalam pelaksanaan fungsi penegakan hukum agar menjadikan sarana pidana sebagai upaya terakhir. “Penggunaan penahanan hanya apabila tidak ada cara lain,” katanya. Karena saat ini, kata Azis justru pemerintah khususnya Kemenkumham tengah mendorong kebijakan untuk mengeluarkan tahanan dalam mencegah penyebaran Covid-19.


Catatan: Berita ini telah dimuat di media online Makassar.tribunnews.com pada 01 April 2020

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *