Categories
SIPOL slide

YLBHI-LBH Makassar Dampingi Kasus Kematian Mursalim di Dalam Tahanan Polres Sidrap

Ridwan, Advokat Publik YLBHI-LBH Makassar saat diwawancarai mengenai kematian Mursalim di dalam sel tahanan Polres Sidrap. Foto: YLBHI-LBH Makassar

 

YLBHI-LBH Makassar berikan pendampingan terhadap kasus kematian Mursalim dalam tahanan Polres Kabupaten Sidrap. Mursalim dikerahui mninggal pada 22 Oktober 2019 yang diduga telah bunuh diri oleh pihak kepolisian. Mursalim ditangkap dirumahnya oleh pihak kepolisian Polres Sidrap pada 17 Oktober 2019 atas tuduhan telah mengedarkan Narkoba. Selain melakukan penangkapan, pihak kepolisain juga melakukan penggeledahan di dalam rumah Mursalim tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan tidak disaksikan oleh Pemerintah Setempat.

Siti hadijah, Suami Mursalim mendapatkan kabar dari pihak kepolisian melalui via telepon untuk datang ke rumah sakit Nenemalomo Sidrap guna melihat kondisi Mursalim. Sebelumnya, Hadijah belum mengetahui bahwa Mursalim telah meninggal. Setibanya di Rumah Sakit, Hadijah melihat Mursalim terbaring kaku tidak bernyawa (22/10/2019).

 

Suasana saat proses otopsi jenazah Mursalim berlangsung. Foto: YLBHI-LBH Makassar.

 

Hadijah beserta keluarga menganggap kematian Mursalim teradapat kejanggalan. Saat ditangkap sampai dengan sekarang ini, tidak ada bukti yang diperlihatkan berdasarkan tuduhan, hanya keterangan dari kepolisan bahwa hasil tes urin menunjukkan positif telah mengkonsumsi narkoba namun hasilnya tidak pernah diperlihatkan kepada pihak keluarga.

Hadijah juga memberikan keterangan bahwa satu hari sebelum Alm. meninggal yakni pada tanggal 21 Oktober 2019 dia menemui suaminya di dalam tahanan Polres dan melihat  Mursalim dalam kondisi sehat dan tidak ada tanda-tanda bahwa Ia mengalami depresi. Selain itu, Sumantri anak sulung Mursalim menemukan luka lebam pada bagian leher Mursalim saat dimandikan sebelum proses pemakaman.

 

Suasana saat proses otopsi jenazah Mursalim berlangsung. Foto: YLBHI-LBH Makassar.

 

Jenazah Mursalim dimakamkan di pemakaman Allakuang Kab. Sidrap. Pada 30 Oktober 2019 setelah proses pemakanamn berlangsung, Hadijah beserta keluarganya melaporkan kematian Suaminya. Laporan ditujukan ke Propam Polda Sulsel dan pada 13 November 2019 Hadijah juga mengadu ke Reskrimum Polda Sulsel. Alhasil, laporan tgersebut ditindak lanjuti oleh pihak Polda Sulsel dan pada 29 November 2019 dikeluarkan SP2HP untuk gelar perkara.

Pada 28 Februari 2019, kuburan Mursalim dibongkar guna melakukan Otopsi yang dilakukan oleh Tim Kedokteran Forensik Subbid Biddokkes Polda Sulsel. Ridwan, S.H., M.H. beserta Tim Investigasi YLBHI-LBH Makassar turut hadir dalam proses Otopsi. “Saya pun sangat menaruh harapan besar terhadap proses autopsi yang dilakukan oleh tim Kedokteran Forensik SubBid Dokkes Polda Sulawesi Selatan terhadap Korban. Agar kebenaran tentang penyebab kematian Almarhum dapat terungkap,” Ujar Ridwan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *