Categories
Perempuan dan Anak slide

LBH Desak Polda Gelar Perkara Kasus Pencabulan 3 Bocah Asal Lutim

Tim pendamping hukum menyoroti kinerja Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam menangani tindak lanjut visum pembanding kasus dugaan pencabulan tiga bocah asal Luwu Timur (Lutim) oleh ayah kandungnya sendiri.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Haswandy Andi Mas selaku koordinator tim pendamping hukum menilai, Polda Sulsel terkesan mengulur-ulur waktu terkait pelaksanaan gelar perkara hasil visum pembanding.

“Polda harus betul-betul memberikan atensi kasus ini. Jangan sampai polda misalnya nanti disoroti oleh pemerintah pusat. Ini perhatian besar, apalagi ada perintah Presiden Jokowi terkait kasus-kasus yang menjadi sorotoan khususnya kasus kekerasan perempuan dan anak harus dituntaskan,” kata Haswandy kepada SINDOnews, Senin (20/1/2020).

Baca Juga:

Kasus Tiga Anak di Lutim Diduga Diperkosa Ayah Kandung Segera Digelar Kembali

Apa Kabar Kasus Dugaan Ayah Cabuli Anak di Lutim?

Haswandy mendesak Polda Sulsel khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum, untuk sesegera mungkin, menggelar perkara hasil visum pembanding yang telah dilayangkan pihaknya sejak Desember 2019 lalu.

“Kita sebenarnya dari lawyer, mengutamakan bagaimana mekenisme internal Polda Sulsel yang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Syarat-syaratnya itu sudah pasti, sudah jelas memenuhi unsur untuk digelar,” tegasnya.

Terlebih, menurutnya kasus ini sudah jadi pantauan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) RI. Sehingga kata Haswandy konteks perjalanan  kasus sudah menyentuh level nasional. Didiamkannya kasus ini, menurut dia akan menjadi catatan buruk kepolisian.

Baca Juga:

Sejumlah Ahli Dilibatkan Advokasi Kasus Pencabulan 3 Bersaudara di Lutim

Difasilitasi LBH, Kasus Dugaan Sodomi Ayah Kandung Diambil Alih Polda Sulsel

“Kasus ini juga sudah menjadi perhatian publik bukan hanya di level Sulsel tapi juga di level nasional. Dan kasus ini juga dipantau oleh Kementerian. Agar Polda Sulsel melakukan juga gelar perkara internal kemudian, untuk memastikan juga bagaimana prosedur tindak lanjut kasus ini berjalan,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan, bakal menempuh upaya hukum lanjutan apabila gelar perkara belum juga dilakukan Polda Sulsel. Praperadilan dianggap Haswandy, menjadi jalur yang tepat untuk ditempuh korban.

“Kalau praperadilan kan pasti akan terungkap, dipublish dan langsung dilihat ada apa ini kemudian kasus ini ditutup. Nah kami menghindari sebenarnya itu. Karena kami menghargai mekanisme dari Polda apalagi hanya karena persoalan waktu,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Andi Indra Jaya menegaskan pihaknya tidak bakal melakukan gelar perkara hasil visum pembanding, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya di Kabupaten Luwu Timur.

Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), yang diterbitkan Polres Lutim pada 10 Desember 2019 lalu, menjadi dalih gelar perkara tidak dilakukan.

“Tidak ada rencana gelar. Kasusnya sudah dihentikan di Polres (Lutim) karena tidak cukup bukti,” tegas dihubungi SINDOnews melalui pesan WhatsApp, Senin (20/1/2020).

Pernyataan Indra Jaya ini berbanding terbalik dengan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo yang mengatakan agenda gelar perkara untuk membuka kasus itu kembali sudah ada. Hanya saja gelar perkara oleh penyidik krimum berbenturan dengan sejumlah agenda internal.

“Sampai sekarang belum digelar, tidak ada kendala teknis cuman agendanya yang terlambat. Karena kesibukan Krimum, akan diusahakan secepatnya. Kita tunggu saja pastinya dari krimum, kemarin itu malah dijadwalkan minggu lalu,” tutur Ibrahim melalui sambungan telepon.

 

 

Catatn: Berita ini telah dimuat di media online makassar.sindonews.com pada 20 Januari 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *