Categories
SIPOL slide

LPSK Investigasi Kematian SG

Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) gelar investigasi kasus kematian Sugianto di LBH Makassar, merespon surat permintan dari LBH Makassar (15/01).

 

Kasus dugaan penganiayaan atas kematian terduga kasus pencurian Sugianto atau inisial SG terus mendapat perhatian pelbagai pihak. Termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia. Kemarin, ada tiga orang anggota LPSK mendatangi LBH Makassar. Invetigasi. Mereka berupaya mengumpulkan data pendukung atau dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap Sugianto.

Baca Juga:

Wakil Ketua LPSK RI, Edwin Partogi Pasaribu membenarkan timnya datang ke Makassar untuk menginvestigasi dan menelaah atas permohonan perlindungan dalam kasus Sugianto. Hasil investigasi itu nantinya akan menjadi rujukan pimpinan LPSk untuk memutuskan menerima atau menolak perlindungan yang diajukan.

“Ini kasusnya bisa tujuh hari setelah investigasi baru diketahui,” katanya. Pengacara publik LBH Makassar, Edy Kurniawan menuturkan kasus dugaan penganiayaan mengakibatkan kematian Sugianto sudah ada progres. Sisa gelar perkara. Apakah dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak.

Baca Juga:

“Kami sudah bersurat ke penyidik Polda untuk gelar perkara bersama dan meminta melibatkan keluarga korban dan pengacaranya, mengapa kita minta terlibat karena pertimbangannya karena kasus ini sudah jadi perhatian publik dan selama ini penyelidikan selalu ada pihak yang mempengaruhi keluarga korban,” Ucapnnya.

“Saat ini pihak LPSK sementara melanjutkan memeriksa saksi inisial AN di kediamannya.” Ucapnya.

 

 

Catatan: Berita ini telah dimuat di koran harian Fajar Edisi 16 januari 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *