Kasus dugaan penganiayaan atas kematian terduga kasus pencurian Sugianto atau inisial SG terus mendapat perhatian pelbagai pihak. Termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia. Kemarin, ada tiga orang anggota LPSK mendatangi LBH Makassar. Invetigasi. Mereka berupaya mengumpulkan data pendukung atau dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap Sugianto.
Baca Juga:
- Siaran Pers YLBHI-LBH Makassar tentang Meninggalnya Sugianto (22 tahun), Korban Penembakan yang Diduga Mengalami Penyiksaan bersama Rekannya Bernama AS (15 tahun)
- Tahanan Meninggal Diduga Disiksa Polisi, LBH Makassar Bersurat ke Presiden
Wakil Ketua LPSK RI, Edwin Partogi Pasaribu membenarkan timnya datang ke Makassar untuk menginvestigasi dan menelaah atas permohonan perlindungan dalam kasus Sugianto. Hasil investigasi itu nantinya akan menjadi rujukan pimpinan LPSk untuk memutuskan menerima atau menolak perlindungan yang diajukan.
“Ini kasusnya bisa tujuh hari setelah investigasi baru diketahui,” katanya. Pengacara publik LBH Makassar, Edy Kurniawan menuturkan kasus dugaan penganiayaan mengakibatkan kematian Sugianto sudah ada progres. Sisa gelar perkara. Apakah dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak.
Baca Juga:
- Kasus Kematian Tahanan, LBH Minta Kapolda Sulsel Tak Pandang Bulu
- Kasus Sugianto, Pria Diduga Dianiaya Hingga Tewas oleh Oknum Polisi Masih Diselidiki Polda Sulsel
“Kami sudah bersurat ke penyidik Polda untuk gelar perkara bersama dan meminta melibatkan keluarga korban dan pengacaranya, mengapa kita minta terlibat karena pertimbangannya karena kasus ini sudah jadi perhatian publik dan selama ini penyelidikan selalu ada pihak yang mempengaruhi keluarga korban,” Ucapnnya.
“Saat ini pihak LPSK sementara melanjutkan memeriksa saksi inisial AN di kediamannya.” Ucapnya.
Catatan: Berita ini telah dimuat di koran harian Fajar Edisi 16 januari 2020