Categories
SIPOL slide

Matinya Agung, 5 Polisi Tersangka di Polda Sulsel Tapi Pasal Berat Dihilangkan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mrnyebut bahwa kejanggalan menaungi proses hukum kasus kematian Agung Pranata.

Setelah 3,5 tahun kasus kematian laki-laki yang akrab disapa Agung ini mengendap di Polda Sulsel. Kepolisian akhirnya mentersangkakan 5 polisi aktif yang melakukan penangkapan terhadap korban Agung hingga berujung kematian.

“Kini kasus tersebut memasuki babak baru, berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, tetapi masih tahap P21 tahap 1,” kata Divisi Anti Korupsi dan Reformasi Birokrasi LBH Makassar, Andi Herul Karim, SH.

Menurutnya, kejanggalan tersebut karena tersangka hanya disangkakan melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan pasal 351 ayat 1 dan pasal 3 serta pasal 359 KUHP.

Padahal, berdasarkan fakta serta keterangan saksi yang diperiksa oleh kepolisian, “seharusnya polisi dan jaksa bisa menyangkakan pasal yang lebih banyak dan berat,” imbuhnya.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah rumpun kejahatan terhadap nyawa dan tindak pidana penganiayaan. Namun, pasal-pasal yang memiliki ancaman pidana berat tidak dimasukkan.

“Seharusnya, kepolisian menambahkan pasal pemberatan karena
berdasarkan keterangan saksi bahwa korban sebelum meninggal sempat dipaksa meminum diterjen oleh tersangka,” terangnya.

Juga tidak dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, para tersangka belum dikenakan sanksi pelanggaran etik dan disiplin dari institusi kepolisian Polda Sulsel.

“Padahal secara internal kepolisian dianggap telah mengakui ada tindakan pidanan yang dilakukan oleh aparatnya melalui surat penetapan tersangka,” pungkasnya.

LBH Makassar berharap agar Jaksa yang menangani kasus ini dapat memeriksa, meneliti dan mengembankan kasus tersebut, sehingga ada penambahan pasal berdasarkan analisis fakta dan keterangan saksi.

“Kita akan melakukan persuratan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Polri, LPSK dan Komnas HAM atas kejanggalan dan pelanggaran disiplin, etik dan HAM kasus ini. Selain itu, apabila kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar kita pun akan melakukan persuratan ke Komisi Yudisial untuk di pantau, demi penegakan hukum,” kunci Herul sapaan akrabnya.

 

 

Catatan: Berita ini telah dimuat di media online publikasionline.id pada 10 Januari 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *