Categories
Perempuan dan Anak slide

Difasilitasi LBH, Kasus Dugaan Sodomi Ayah Kandung Diambil Alih Polda Sulsel

Haswandy Andy Mas/Direktur YLBHI-LBH Makassar

 

SP3 yang diterbitkan Polres Luwu Timur tak menghentikan kasus dugaan sodomi oleh ayah kandung. Kini, kasus tersebut tengah berproses di Polda Sulsel.

Kasus tersebut kini didampingi dan difasilitasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

“Akan dilakukan gelar perkara ulang oleh Polda. Rencana akan dilakukan pada bulan Januari,” ungkap Direktur LBH Makassar, Haswandi Andy Mas, Rabu (25/12/2019).

Dia mengatakan, kasus ini didampingi LBH Makassar setelah ibu dan korban datang ke kantornya.

“Pengakuan ibu korban dan korban sendiri, kami terima sebagai sebuah keterangan pencari keadilan. Harus kami terima sebagai fakta. Hanya memang harus dibuktikan secara hukum,” tambahnya.

Kasus ini sebelumnya diproses Polres Luwu Timur. Namun, penyelidikan akhirnya dihentikan lantaran penyidik tak menemukan cukup bukti pidana.

“Untuk itu kami akan berupaya untuk membuktikan keterangan korban dan ibunya. Sesuai mekanisme dan peluang hukum yang sesuai peraturan perundang-perundangan,” lanjut Haswandi.

Dari pengakuan korban, terjadi dugaan pelecehan seksual. Hanya saja, Haswandi enggan menjelaskan secara detail, korban mana yang mengaku mengalami pelecehan seksual.

“Yah terjadi pencabulan. Itu saya tidak bisa uraikan karena bukan saya yang wawancarai. Kalau upaya hukum dan perkembangannya memang ke kami sebagai yang mendampingi. Tapi kalau wawancara mendalam terkait keterangan korban adalah P2TP2A,” tambahnya.

Koordinator Tim Reaksi Cepat (TRC) P2TP2A Makassar, Makmur mengatakan, pihaknya masih menunggu kelanjutan kasus tersebut di Polda.

Sambil menunggu kasus ini terus berjalan, Makmur mengatakan pihaknya mengamankan ibu dan para korban.

“Kami mengamankan korban bersama bundanya di rumah yang aman. Supaya perlindungannya kita bisa pantau. Kalau di mes Lutim tinggal, bahaya. Jangan sampai ada orangnya terlapor ke Makassar atau keluarganya,” tambah Makmur.

 

 

Catatan: Berita ini telah terbit dimedia online news.rakyatku.com pada 25 Desember 2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *