Categories
EKOSOB slide

Ada yang Aneh! LBH: Polda Sultra Terkesan Paksakan Jasmin Jadi Tersangka

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkesan memaksakan dalam menetapkan Jasmin sebagai tersangka.

Ada yang aneh dalam kasus ini, anennya, jika PT Gema Kreasi Perdana (GKP) melapokan warga Wawonii ke pihak kepolisian langsung diproses sehingga Jasmin yang kini berstatus sebagai tersangka.

Selain, Jasmin ada 26 warga penolak tambang di Wawonii yang telah dilaporkan PT GKP ke pihak kepolisian.

“Kami melihat Polda Sultra terkesan memaksakan penetapan tersangka terhadap Jasmin,” kata
Koordinator Bidang Hak atas Lingkungan Hidup LBH Makassar, Edy Kurniawan Wahid, kepada Inikatasultra.com, Kamis (28/11/2019).

Sebelumnya, Jasmin ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat dalam penyekapan pekerja PT GKP, yang merupakan perusahaan tambang nikel.

Jasmin ditangkap terlebih dahulu oleh Polda Sultra pada Minggu, 24 November 2019, sekira pukul 17.00 WITA, di rumah kakaknya, di Kota Kendari.

“Terkait tindak pidana perampasan kemerdekaan yang dituduhkan kepada Jasmin, saya kira yang dilakukan warga dengan mengikat tangan para karyawan PT GKP di lokasi kerja pada ruang terbuka dan saat itu ada aparat keamanan,” jelas Edy.

 

Baca Juga: Polda Sultra Segera Bebaskan Jasmin & Stop Kriminalisasi 27 Warga Wawonii oleh Tambang PT. Gema Kreasi Perdana

 

“Jadi tindakan tersebut menurut kami tidak bisa dikualifikasi sebagai tindakan perampasan kemerdekaan,” tegasnya.

Menurut Advokat Publik itu, tindakan tersebut tidak ada pengekangan fisik secara ketat, sepeti mengikat karyawan di dalam ruangan tertutup.

“Melainkan tindakan warga hanya menahan para karyawan untuk menghindari terjadinya konflik sosial,” pungkasnya.

Diketahui, PT GKP yang dikawal ketat aparat kepolisian, tercatat sudah 3 kali menerobos lahan milik masyarakat untuk membangun jalan tambang.

Penerobosan pertama terjadi pada 9 Juli 2019 di lahan milik Ibu Marwah, penerobosan kedua pada 16 Juli 2019 di lahan milik Bapak Idris, dan penerobosan ketiga yang berlangsung tengah malam pada 22 Agustus 2019, di lahan milik Bapak Amin, Ibu Wa Ana, dan Bapak La Aba.

Lahan-lahan yang diterobos itu, merupakan milik sah masyarakat, telah dikelola lebih dari tiga puluh tahun dan selalu bayar pajak.

Namun, saat warga melaporkan kepada polisi soal penerobosan lahan berulang-ulang yang dilakukan oleh PT GKP itu. Misailnya, Idris, warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, telah melaporkan PT GKP ke Polres Kendari pada 14 Agustus 2019 lalu.

Laporan itu sudah diterima dan diregistrasi dengan Laporan Pengaduan Nomor: B/591/VIII/2019/Reskrim. Namun sayangnya, laporan itu tampak didiamkan hingga saat ini oleh pihak kepolisian. 

 

Catatan: Berita ini telah dimuat di media online sultra.inikata.com pada 28 November 2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *