Categories
EKOSOB slide

Polda Sultra Segera Bebaskan Jasmin & Stop Kriminalisasi 27 Warga Wawonii oleh Tambang PT. Gema Kreasi Perdana

Permintaan desakan solidaritas

Jasmin, warga Pulau Wawonii ditangkap Polda Sultra sore tadi, Pkl. 17.00 Wita, tadi sore tgl 24 November 2019 di rumah Kakak-nya di Kendari.

Jasmin, yang sejak awal getol menolak tambang, adalah satu dari 27 warga Wawonii yang telah dilaporkan ke Polisi oleh pihak PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Jasmin sendiri dilaporkan pada 24 Agustus 2019 lalu, bersama dengan 20 warga Wawonii lainnya, dengan tuduhan merampas kemerdekaan seseorang.

 

Baca Juga link Terkait: 

Stop Kriminalisasi Petani-Cabut & Proses Hukum PT. GKP Di Pulau Wawoni !!!

Lagi, PT GKP Serobot Lahan Warga

 

Sebagai informasi, PT GKP, anak usaha Harita Group, telah 3 (tiga) kali menerobos lahan masyarakat. Penerobosan yang dikawal ketat aparat kepolisian itu terakhir terjadi pada 22 Agustus tengah malam lalu.

Laporan warga atas penerobosan lahan itu tak kunjung ditindaklanjuti polisi, sebaliknya, laporan pihak PT GKP yang cenderung dengan mudah diproses oleh polisi.

 

Untuk itu kami mendesak Komnasham, Kapolri dan Kapolda Sultra untuk ;

  1. Komnas HAM segera Membuka Ke publik rekomendasi kepada Polda sultra terkait pelanggaran HAM dan kriminalisasi terhadap warga dan petani Wawonii yg memperjuangkan lingkungan hidup dengan menolak tambang.
  2. Komnas HAM segera menghubungi Kapolri dan Kapolda Sultra untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap petani dan warga Wawonii segera. Apalagi legalitas perusahaan tambang beserta Tersus pelabuhan PT. Gema Kreasi Perdana diduga tak lengkap dan tak memiliki izin lingkungan
  3. Komnas HAM segera mengeluarkan Jasmin dari tahanan karena Polda sultra melakukan penahan warga dan petani yg didasarkan oleh laporan perusahaan yg ilegal karena perusahaan tersebut tidak lengkap dokumen perizinannya.
  4. Komnas HAM segera mengumumkan kepada publik bahwa Jasmin adalah Pejuang Lingkungan Hidup dan segera mengkoordinasikan kepada Polda Sultra utk membatalkan penahanan, karena peran Jasmin yg menghentikan perusahaan dan tersus pelabuhan yg ilegal adalah memperjuangkan lingkungan hidup sesuai ketentuan pasal 66 UU 32 / 2009 ttg PPLH ( Jasmin tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana ).
  5. Mendesak Kapolri segera memerintahkan Kapolda untuk Membatalkan Penahanan dan membebaskan Jasmin
  6. Mendesak Kapolda Sultra utk membatalkan penahanan Jasmin dan segera membebaskan karena Jasmin adalah pejuang lingkungan hidup atau masuk kategori Anti Slapp (Strategic Lawsuit Against Public Participation) sesuai dengan Pasal 66 UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) No 32 Tahun 2009
  7. Kapolda Sultra segera membebaskan seluruhnya 27 warga yg dikriminalisasi dan 3 sudah ditahan skrg karena desakan perusahaan tambang
  8. Mendesak Menteri KLHK utk mengintervensi Kapolri dan Kapolda Sulawesi Tenggara Agar penahanan Jasmin dibatalkan dan segera membebaskan, karena Jasmin adalah pejuang lingkungan hidup atau masuk kategori Anti Slapp (Strategic Lawsuit Against Public Participation) sesuai dengan Pasal 66 UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) No 32 Tahun 2009

 

Baca Juga Link Terkait:

Pemerintah dan Polisi di Sultra Pandang Sebelah Mata Kasus Tambang Wawonii

 

Kirimkan pesan berupa WA maupun SMS kepada

  1. Kapolri, Idham Azis (+62 (0) 812 1898888)
  2. Kapolda Sultra, Merdisyam (+62 (0) 811 401975)
  3. Ketua Komnasham, Ahmad Taufan Damanik (0811 659718)
  4. Siti Nurbaya, Menteri LHK (+62 812-1116-061)

Kirim ketujuh desakan tersebut kepada mereka masing-masing agar segera mengambil tindakan, jangan sampai pemeriksaan dan penahanan petani -warga melanggar prinsip-prinsip pemeriksaan yg benar dan sesuai prosedur yg menghargai Hak Asasi Manusia.

 

Narahubung:

Mando Maskuri – Warga Wawonii – 081341714199

Muh Jamil – Div Hukum JATAM – 082156470477

Edy Kurniawan – LBH Makassar – 085395122233

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *