Bertempat di Kantor Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Cabang Bulukumba, berlangsung agenda diskusi penyelesaian kasus konflik agraria antara masyarakat adat Ammatoa Kajang dengan PT. Lonsum.
Agenda ini dihadiri oleh Tim Agraria Komnas HAM, sejumlah pemangku adat dari Ammatoa Kajang, masyarakat penggugat, LBH Makassar dan 2 pimpinan Agra Cabang Bulukumba, Selasa (20/08/2019).
Pertemuan ini sebelumnya merupakan hasil inisiasi dari Tim Agraria Komnas HAM. Nisa, salah satu utusan Komnas HAM menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan agenda untuk penyelesaian kasus konflik agraria yang terjadi di Bulukumba. Khusunya konflik antara masyarakat adat Ammatoa Kajang dengan PT. Lonsum.
Amir salah satu pimpinan AGRA Bulukumba dan juga bagian dari masyarakat adat Ammatoa Kajang memaparkan sejarah perampasan lahan masyarakat adat oleh pemerintah Hindia Belanda hingga berganti nama menjadi PT. Lonsum. Ia juga memaparkan berbagai tindakan kriminalisasi, pemukulan, pengrusakan tanaman jagung dan padi, serta pembongkaran secara paksa rumah-rumah masyarakat oleh pihak PT Lonsum.
Selain itu juga disampaikan kejadian pemukulan oleh pihak kepolisian dari Polsek Ujung Loe kepada kawannya.
Lebih jauh, Amir menambahkan bahwa kasus ini sudah sangat lama dan masyarakat berharap ini segera dapat terselesaikan dengan dikembalikannya tanah ulayat mereka .
Edy, peserta pertemuan yang mewakili LBH Makassar juga menyampaikan beberapa point mengenai pelangaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Lonsum.
Pelanggaran yang dimaksud menyangkut soal tidak adanya Izin usaha Perkebunan, Izin Lingkungan dan beberapa izin-izin yg lain yg seharusnya di miliki oleh PT. Lonsum selama ini.
Setelah pertemuan tersebut, para peserta memenuhi permintaan mayarakat Adat Kajang untuk berkunjung ke lokasi pendudukan AGRA Bulukumba bersama masyarakat adat Ammatoa Kajang. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan berkas-berkas menyangkut konflik yang ada kepada Tim Agraria Komnas HAM.
Tim Agraria Komnas HAM berjanji akan segera memproses kasus ini dan menpelajari seluruh berkas yang telah diserahkan oleh masyarakat.
Catatan: Berita ini telah dimuat di media online KATALOGIA.ID pada 21 Agustus 2019