Categories
SIPOL slide

Kasus Kematian Agung Pranata, Keluarga Nilai Penyidik Polda Sulsel Lamban

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dinilai lamban menangani dugaan penganiayaan berujung pada kematian Agung Pranata.

Agung meninggal pada September 2016 silam, saat itu dia diamankan tim Reskrim Polsek Ujung Pandang soal dugaan kasus pencurian disertai pemberatan (Curat).

Menurut ibu Agung, Mawar (52) dugaan kasus yang kini ditangani penyidik Polda lamban. Karena begitu lamanya ini, belum juga dikirim berkas kasus ke Kejati Sulsel.

Baca Juga: Bulan Ini Polda Sulsel Kirim 5 Oknum Polisi Tersangka Penganiayaan Agung Pranata ke Kejaksaan

“Kasus anak kami ini begutu lamban, bulan september (2019) ini genap 3 tahun. Tetapi titik terangnya jalan di tempat,” kata Mawar kepada tribun, Selasa (25/6/2019) siang.

Padahal lanjut Mawar, lima oknum polisi terduga pelaku penganiayaan berujung ke kematian Agung sudah menjadi tersangka, tapi hingga ini belum juga dikirim ke Kejati.

“Tentu, kami keluarga sangat kecewa atas laporan kami yang lamban di tangani, kami orangtua korban meminta ke kapolda agar kasus anak kami disidangkan,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, tim Ditreskrimum Polda Sulsel menargetkan akhir bulan ini (Juni), akan mengirim lima oknum polisi tersangka penganiayaan ke Kejaksaan.

Salah satu penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Muh. Ali mengungkapkan pihaknya targetkan kasus penganiayaan melibatkan oknum polisi dikirim segera.

Baca Juga: Polsek Ujung Pandang Melakukan Maladministrasi dalam Kasus Kematian Agung Pranata

Baca Juga: Penggalian Fakta Kejanggalan Kematian, otopsi jenazah Agung dilakukan

Pasalnya kata Kompol Ali, kasus dugaan penganiayaan yang menersangkakan lima oknum polisi di jajaran Polda Sulsel, masih tahapan penyusunan resume dan berkas.

Selain itu lanjutnya, pihaknya juga masih fokus dulu dalam proses penyidikan kasus Pidana Pemilihan Umum (Pemilu). Dimana, batas waktunya hanya setengan bulanan.

“Fokus ke pidana Pemilu juga, ini karena batas waktu penyidikan ini hanya setengah bulan sudah harus dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Kompol Ali.

Walau demikian, tim penyidik Polda Sulsel targetkan kedua kasus itu, Pidana Pemilu dan dugaan kasus penganiayaan Agung Pranata hingga tewas, target akhir bulan.

“Iya, kita fokus ke Pidana Pemilu, tapi kita tentu keduanya berjalan prosesnya dan insya allah dua kasus ini juga dilimpahkan akhir bulan ini,” tambah Kompol Muh. Ali.

Diketahui, lima oknum polisi yang menjadi tersangka diantaranya empat dari Polsek Ujung Pandang, Bripka Cn, As, Ar dan Aiptu Sa, dan di Polres Jeneponto, Aiptu Js. (*)

 

Catatan: Berita ini telah dimuat di media online tribuntimur.com pada 25 Juni 2019.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *