Categories
Berita Media SIPOL slide

Lakukan Kekerasan Terhadap Mahasiswanya, Dosen Sinjai Ini Akhirnya Di Vonis Kurungan

Sidang putusan kasus kekerasan akademik yang dilakukan dekan Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam (FEHI) Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai. Kamis, (21/3/19).

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Sinjai Jl. Jenderal Sudirman, kabupaten Sinjai.

Dalam persidangan tersebut, dimana Dr. Muh. Anis, M. Hum, sebagai pelaku divonis dan dinyatakan bersalah.

Dengan melanggar pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Penganiayaan Ringan.

Anis diberi hukuman 1 bulan kurungan masa percobaan, sesuai surat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, nomor: 4/pid.C/2019/PN.Snj.

Selain sidang putusan, aksi sejumlah mahasiswa juga mewarnai halaman PN Sinjai.

Salah satu orator mengatakan bahwa kasus seperti ini tidak bisa didiamkan.

“Kekerasan akademik tidak boleh terjadi. Kampus harus bersifat akademis tidak boleh ada preman” teriak ihwal dalam orasinya.

Diketahui sebelumnya, dekan FEHI IAIM Sinjai ini melakukan kekerasan fisik dengan memukul salah satu mahasiswanya yakni Sulfadli, pada (15/1/ 2019) lalu saat aksi protes pembayaran kartu ujian. (Fajar Udin)

 

 

*Sebelumnya berita ini telah dimuat di media online jurnalfaktual.com edisi 21/03/2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *