Categories
Berita Media SIPOL slide

DR Muh Anis M.Hum Dihukum Lantaran Main Pukul Pada Mahasiswanya

Tak terima dihadiahi jab kanan sang dosen mendarat dipipinya, seorang mahasiswa di FE dan Hukum Islam (FEHI) Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai, lalu melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Oleh pihak berwajib laporan yang masuk ditanggapi, karena memang itu salah satu tugas dari kepolisian. Laporan mahasiswa bernama Sulfadli ini diproses sampai dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dari kejaksaan kasus dibawa ke meja hijau. Pada tanggal (21/3) Pengadilan Negeri Sinjai memutuskan perkara kasus penganiayaan ringan ini dengan menyatakan sang dosen terbukti bersalah.

Dalam persidangan tersebut, sang dosen bernama Dr. Muh. Anis, M. Hum, sebagai terdakwa divonis dengan hukuman 1 bulan hukuman percobaan.

Dengan hukuman itu Sang dosen tidak jadi masuk LP, namun selama 1 bulan dosen bergelar Doktor ini tak boleh bikin masalah lagi, meskipun hanya mendaratkan jab ayu swing kepada mahasiswanya atau kepada siapa saja.

Perbuatan dosen tersebut melanggar pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – yakni Penganiayaan Ringan.

Anis diberi hukuman 1 bulan kurungan masa percobaan, sesuai surat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, nomor: 4/pid.C/2019/PN.Snj.

Kendatipun kasus ini sudah sampai ke Pengadilan, namun sejumlah aktifis mahasiswa masih melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor PN Sinjai.

Salah satu orator mengatakan bahwa kasus seperti ini tidak bisa didiamkan.

“Kekerasan akademik tidak boleh terjadi. Kampus harus bersifat akademis tidak boleh ada preman” teriak ihwal dalam orasinya.

Diketahui sebelumnya, dekan FEHI IAIM Sinjai ini melakukan kekerasan fisik dengan memukul salah satu mahasiswanya yakni Sulfadli, pada (15/1/ 2019) lalu saat aksi protes pembayaran kartu ujian. (*)

 

 

*Sebelumnya berita ini telah dimuat di media online pilarbangsanews.com edisi 21/03/2019

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *