Categories
EKOSOB SIPOL slide

Tolak Penggusuran Berdalih Revitalisasi Cagar Budaya Benteng Rotterdam

Press Release ALARM Tolak PENGGUSURAN

“Berpartisipasi dalam kehidupan budaya adalah HAM yang dilindungi oleh negara”
Tolak Penggusuran Berdalih Revitalisasi Cagar Budaya Benteng Rotterdam, Makassar!!!

Aliamin (51 tahun) menerima surat dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan (untuk selanjutnya disebut sebagai balai) pada tanggal 12 Februari 2019, Surat bernomor 0303/E22.1/TU/2019 tersebut berisi tentang permintaan pihak balai agar Aliamin dan keluarga segera mengosongkan lahan yang ia tempati paling lambat 14 hari setelah surat diterima.

Lahan ini sudah ditempati Aliamin selama kurang lebih 24 tahun. Di sini dia bersama keluarga menggantungkan hidup, sambil merawat taman seluas 60 x 29 m dengan hasil keringat sendiri dan tanpa uang dari negara. Aliamin saat ini telah memiliki 5 (lima) orang anak. Kelima anaknya lahir dan besar di tempat tersebut.

Pada tahun 1995 Aliamin mulai menempati lokasi di sisi kiri depan bangunan tembok Benteng Rotterdam (Taman Patung Kuda), ini atas permintaan Gabungan Pengusahan Konstrusi (GAPENSI) TK 1 Sul-sel, melalui surat tugas yang diterbitkan Badan Pimpinan Daerah Gapensi TK I Sul-sel tertanggal 15 April 1995, Aliamin diminta untuk merawat dan menjaga Taman Patung Kuda Benteng yang merupakan Binaan Gapensi. Gapensi pada tahun 1995 diberikan kewenangan oleh Pemerintah Kota Madya untuk mengelola Taman Patung Kuda.

Pada awal bekerja sebagai perawat taman, Aliamin mendapat upah sekitar Rp. 70.000 s/d Rp. 100.000 perbulan dari Gapensi. Namun pada tahun 1997 terjadi krisis, sehingga keuangan Gapensi ikut mendapat imbas, maka Drs. A. M. Mochtar meminta kepada Aliamin agar membuka usaha warung kedai kopi di area taman agar tetap bisa membiayai taman dan dapat bertahan hidup, karena Gapensi tidak lagi memiliki anggaran untuk mengupah Aliamin. Hasil dari penjualan kedai kopi digunakan Aliamin untuk menjaga dan merawat taman.

Pada tahun 1999 pernah dilakukan pengukuran lokasi situs oleh pihak balai, itu tanpa komunikasi kepada Aliamin sebagai pengelola taman. Hingga pada tahun 2010 terbit Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama balai, tetap juga Aliamin tidak diajak komunikasi, paling tidak untuk memperjelas posisi Aliamin setelah terbitnya sertifikat.

Secara hukum, penguasaan Aliamin yang menjaga kelestarian dan keberlanjutan Cagar Budaya Benteng Rotterdam secara konsisten adalah sah dan bukanlah perbuatan melawan hukum. Apalagi penguasaan tersebut dilakukan jauh sebelum terbitnya SHP tahun 2010. Penguasa fisik (bezitter) haruslah dilindungi oleh hukum, tidak seorangpun yang dapat melakukan eksekusi pengosongan lahan tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Melalui penguasaan selama puluhan tahun, maka timbullah seperangkat hak Aliamin sebagai warga negara, antara lain ; hak atas pekerjaan termasuk mencari nafkah, hak atas pendidikan terhadap 5 (lima) orang anak Aliamin, hak atas tempat tinggal dan perumahan, hak atas keberlanjutan keluarga, dan hak atas kehidupan yang layak. Secara aktual, yang dilakukan Aliamin merupakan wujud penikmatan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 15 Ayat (1) huruf a UU Nomor 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya.

Seperangkat hak tersebut merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara. Tidak seorangpun, termasuk pihak balai yang dapat menghilangkan/merampas HAM secara sewenang – wenang. Hal ini telah ditegaskan dalam ketentuan Pasal 28 I Ayat (4) dan Pasal 28 J Ayat (1) UUD 1945, menyatakan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Dan Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. Selanjutnya ditegaskan dalam Pasal 71 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, menyatakan bahwa “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM…”

Di sisi lain, Aliamin yang selama puluhan tahun secara sukarela melakukan pelestarian secara konsisten dan keberlanjutan, seharusnya diberikan insentif oleh Pemda Sul-sel, bukan malah digusur. Berdasarkan ketentuan Pasal 36 Ayat (1) dan (2) PERDA Prov. Sulsel Nomor 2 tahun 2014 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, menyatakan “setiap orang, kelompok masyarakat, atau badan yang memiliki dan/ atau menguasi Cagar Budaya dengan sukarela melakukan pelestarian secara konsisten dan berkelanjutan serta memenuhi kaidah pelestarian terhadap Cagar Budaya dapat diberi insentif dan/atau kompenasasi dari Pemerintah Daerah. Pemberian insentif sebagaimana dimaksud, dapat berbentuk bantuan advokasi, tenaga teknis, tenaga ahli, sarana dan prasarana, dan/atau pemberian tanda pengahargaan. Sedangkan pemberian kompensasi sebagaiamana dimaksud, dapat berbentuk uang, bukan uang, dan/atau tanda penghargaan.”

Rencana revitalisasi oleh pihak balai dilakukan secara diskriminatif, sebab di lain pihak terdapat banyak bangunan permanen yang berdiri di dalam kawasan cagar budaya Benteng Rotterdam. Ironisnya, pihak balai kehilangan nyali untuk menertibkan bangunan – bangunan tersebut. Dalam artian, pihak balai hanya bernyali terhadap masyarakat kecil dan lemah seperti Aliamin.

Olehnya itu, kami menilai rencana pengosongan oleh pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya Sul-sel terhadap rumah tempat tinggal Aliamin adalah tindakan diskriminatif, sewenang – wenang, melawan hukum, dan menimbulkan ancaman terjadinya pelanggaran HAM.

Untuk itu, kami dari Aliansi Rakyat dan Mahasiswa (ALARM) Tolak PENGGUSURAN menuntut dan mendesak kepada:

1. Presiden R.I. untuk menghentikan rencana penggusuran terhadap Aliamin;
2. Menteri Pendidikan & Kebudayaan R.I. Cq. Dirjen Kebudayaan R.I. Cq. Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sulsel untuk menghentikan rencana penggusuran terhadap Aliamin;
3. DPRD Sulsel & DPRD Makassar untuk menghentikan rencana penggusuran terhadap Aliamin;
4. KOMNAS HAM R.I. untuk melakukan penyelidikan terkait ancaman terjadinya pelanggaran HAM;
5. OMBUDSMAN R.I. untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan mall administrasi Surat dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Prov. Sulsel Nomor : 0303/E22.1/TU/2019, tanggal 12 Februari 2019

 

Makassar, 26 Februari 2019.

 

Narahubung:

    1. 1. 0853-9512-2233 (Edy Kurniawan/Kepala Divisi Tanah & Lingkungan Hidup LBH Makassar-YLBHI/Kuasa Hukum Aliamin)
    1. 2. 0877-8181-1313 (Mukhtar Guntur Kilat/Presiden Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia)
    1. 3. 0812-4264-9000 (Aliamin/korban rencana pengosongan kawasan Cagar Budaya Benteng Roterdam, Makassar)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *