Categories
EKOSOB slide

PT. Lonsum; Perampas Tanah Rakyat yang Bebal

Kronologi Kasus Sengketa Tanah Ulayat Masyarakat Adat Ammatoa Kajang Vs. PT. LonsumPT. Lonsum sudah sejak lama terus merampas tanah rakyat Bulukumba, termasuk masyarakat Adat Ammatoa Kajang. Perjuangan Panjang yang dilakukan oleh Rakyat Bulukumba bersama Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Bulukumba mendapat setitik terang setelah diterbitkannya Perda Kab. Bulukumba No. 9 Tahun 2015 Tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak dan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.

Selain itu, pada 8 Agustus 2018 Pemerintah dalam Hal ini Kemendagri R.I. melakukan mediasi yang merupkn rekomendasi dari pemerintah Kabupaten Bulukumba yang telah berupaya menyelesaikan konflik yang terjadi, namun setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Pemkab Bulukumba tidak pernah diindahkan oleh PT. Lonsum. Dalam mediasi tersebut diperolah kesepakatan bahwa Lonsum tidak boleh melakukan aktivitas apapun sebelum menyelesaikan masalah yang terjadi dalam area HGU milik PT. Lonsum, seperti luas HGU melebihi batas, tahan ulayat masyarakat Adat Ammatoa Kajang dan tanah bersertifikat yang diklaim PT. Lonsum.

Namun, ternyata semua itu tidak dapat menghentikan aktivitas Lonsum untuk terus merampas lahan milik masyarakat terkhusus masyarakat Adat Ammatoa Kajang.

Sejak tangal 31 Agustus 2018 , masyarakat di desa Bonto Mangiring, Kecamatan Bulukumpa dan masyarakat Desa Tamatto serta masyarakat Adat Ammatoa Kajang melakukan protes dengan melakukan penghadangan alat berat buldoser milik PT. Lonsum yang melakukan pengolahan di atas tanah yang terdapat pekuburan dan mata air yang menjadi sumber penghidupan warga di (Bukit Madu) Desa Bonto Mangiring dan (Bukit Jaya) Desa Tamatto. Dari Hasil survei yang dilakukakan AGRA Cabang Bulukumba, setidaknya terdapat 33 titik air (Bukit Madu) di Desa Bonto Mangiring dan beberapa sungai kecil dan 28 titik air (Bukit Jaya) di Desa Tamatto yang rusak dan hilang akibat aktivitas peremajaan perkebunan yang dilakukan oleh PT. Lonsum.

Pada perjalanannya PT. Lonsum tetap melakukan pengolahan dan peremajaan sehingga selang air yang digunakan masyarakat mengambil air dan sungai-sungai kecil banyak yang hilang (tertimbun) dan rusak. Sehingga pada tanggal 10 September 2018 masyarakat melakukan aksi dengan tuntutan utama PT. Lonsum harus menghentikan aktifitas pengolahaan di lahan yg terdapat pekuburan dan sumber air warga dan meminta mendatangkan pihak PT. Lonsum untuk berdialog dengan masyarakat.

Tanggal 12 September 2018 masyarakat berdialog dengan pihak PT. Lonsum yang difasililitasi oleh pemerintah daerah. Kesepakatan untuk tidak mengolah lahan yang di dalamnya terdapat sumber air dan pekuburan milik warga sekitar telah terbangun dengan pihak PT. Lonsum. Akan tetapi, faktanya, disaat dialog berlangsung, pihak PT. Lonsum sedang melakukan aktifitas pengolahan lahan dan baru diketahui warga setelah ada laporan dan mendapati buldoser PT. Lonsum sedang beroperasi di lahan yang menjadi kesepakatan bersama, sehingga pada tanggal 17 September 2018, Bupati Bulukumba mengeluarkan surat himbauan kepada PT. Lonsum untuk tidak melakukan aktifitas pengolahah sebelum tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bulukumba dan tim kecil turun melakukan survey lokasi serapan air dan perkuburan masyarakat di area HGU.

Meski demikian, PT. Lonsum tetap bertindak bebal. Atas kebebalan itu, Masyarakat Adat Ammatoa Kajang melakukan aksi reklaiming berupa pendudukan dan penanaman serentak di area HGU yang berada dalam wilayah Adat Ammatoa Kajang.

Tanggal 14 Desember 2018, Pemkab Bulukumba kembali meminta PT. Lonsum untuk tidak melakukan aktivitas peremajaan di area konflik yang juga merupakan wilayah resapan air yang dibatasi oleh tanaman jagung milik masyaraka Adat Ammatoa Kajang. Tak lama kemudian, pada 20 Desember telah terbit surat kesimpulan terkait penyelesaian konflik pertanahan di Bulukumba yang diterbitkan oleh Kemendagri. Inti dari surat tersebut adalah bagaimana upaya penyelesaian konflik harus diselesaikan secepat mungkin, dan selama upaya penyelesaian Pemda harus menjamin keamanan dan kondusifitas di area konflik.

Bukannya patuh dan mejalankan semua perintah, Pada 9 Januari 2019, PT. Lonsum malah kembali melakukan aktivitas peremajaan di area konflik. Namun, upaya tersebut kembali dihadang oleh masyarakat yang tengah melakukan pendudukan.

Merespon hal tersebut, pada 10 Januari 2019 Polres Bulukumba menginisiasi untuk mengadakan rapat koordinasi di area konflik. Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kapolres dan Wakapolres Bulukumba beserta jajarannya. Rapat ini juga dihadiri oleh pihak Masyarakat Adat Ammatoa Kajang, PT. Lonsum serta AGRA Cabang Bulukumba. Ada tiga poin kesepakatan dalam rapat koordinasi tersebut yaitu pertama, Pihak PT. Lonsum tidak diperkenankan menanam karet di atas lokasi yang sedang dalam klaim masyarakat adat, dimana batasannya adalah semua lahan yang ditanami jagung oleh Masyarakat Adat. Kedua, Masyarakat adat tidak diperkenankan menambah lahan untuk penanaman jagung. Masyarakat adat juga tidak membuat rumah permanen di atas area reclaiming, cukup dengan rumah kebun semantara. Ketiga, Kedua belah pihak tidak diperkenankan saling mengintimidasi.

Namun, pada 11 Januari 2019/sehari pasca rapat koordinasi, PT. Lonsum kembali melakukan aktivitas peremajaan di area konflik. Ini sudah cukup menggambarkan kepada kita bagaimana karakter PT. Lonsum sebenarnya yang sewenang-wenang dan tidak menghargai kesepakatan bahkan perintah. Bukan hanya permintaan dan perintah Masyarakat Adat Ammatoa Kajang, Kapolres Bulukumba, Pemerintah Kabupaten Bulukumba hingga Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri tidak dihiraukan oleh PT. Lonsum dan tidak menjadi penghalang bagi PT. Lonsum untuk terus merampas tanah rakyat.

Lonsum ternyata tak pernah memperlihatkan itikad baiknya dan tak pernah menaati kesepakatan yang telah dibangun bersama pihak Pemkab dan Polres Bulukumba, bahwa tidak boleh ada penanaman apapun di area konflik termasuk Karet dan Jagung.

Senin, 14 Januari 2019. Lonsum kembali melakukan penanaman karet dan semakin memperluas areal peremajaan tanaman karet, sehingga saat ini proses peremajaan sudah mulai mendekati kawasan tanaman jagung masyarakat adat kajang.

Selasa, 15 Januari 2019, Lonsum kembali merencanakan perluasan area peremajaan. Dan berkemungkinan besar akan memasuki area konflik yang dibatasi tanaman Jagung.

Berdasar pada perintah Kapolres dan Bupati Bulukumba kepada pihak PT. Lonsum untuk tidak menanam di atas lokasi tanaman jagung masyarakat adat, maka masyarakat Adat Ammatoa Kajang pun akan senantiasa mengingatkan PT. Lonsum untuk tetap tunduk pada perintah tersebut. Pengabaian pihak PT. Lonsum terhadap perintah tersebut sebagai keputusan dari upaya penyelesaian konflik adalah bentuk provokasi dan bukti bahwa tidak ada itikat baik dari pihak PT. Lonsum untuk taat pada proses dan upaya-upaya penyelesaian konflik yang diinisiasi oleh kapolres dan bupati, artinya tidak ada penghormatan PT. Lonsum terhadap keduanya.

Penulis : Al Iqbal (Dept. Pendidikan dan Propaganda FMN Makassar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *