Categories
EKOSOB slide

Proyek Pembangunan Pasar, Pemkab Wajo Caplok Tanah Warga Tanpa Ganti Rugi

Setelah mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat Bontouse Desa Pincengpitu Kec. Tanasitolo, Kab. Wajo, terkait pembangunan Pasar Tancung, LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Makassar menurunkan tim investigasi ke lokasi pada Ju’mat, 04 Januari 2019. Pasar Tancung yang berlokasi di Desa Pincengpitu Kec. Tanasitolodibangun pada tahun 2016 melalui Dana Tugas Pembantuan Kementerian Perdagangan, dengan pagu anggaran pembangunan fisik sebesar Rp 5.4 M, dan Pasar Tanjung telah dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo.

Berdasarkan temuan tim investigasi di lapangan, lokasi pembangunan Pasar Tancung berada di atas tanah warga. Terdapat tiga objek tanah milik warga yang diklaim oleh Pemerintah Daerah Wajo, diantaranya tanah milik Abd. Hamid, H. Amir dan Darmi dengan luas total yang diklaim seluas 8.297 m2. Objek lahan ini sebelumnya merupakan area persawahan yang diwariskan dari orang tua mereka dengan bukti alas hak kepemilikan sah berdasarkan hukum yang berlaku.

Tanah ini sudah lama dikuasai secara turun terumun, pada tahun 1975 lahan sawah milik orang tua mereka diantaranya Parojai, Letnan H. Gontang, dan Abu Dg. Manai dipinjamkan untuk menjadi lapangan sepak bola di lingkungan Bontouse, ini atas inisiasi dari Letnan H. Gontang (orang tua dari H. Amir). Pada tahun 2005 lahan tersebut dikembalikan kepada keluarga pemilik bersangkutan, karena tidak lagi difungsikan sebagai tempat acara pertandingan sepak bola.

Abd. Hamid sebagai salah satu pemilik tanah, kembali mengelolahnya menjadi lahan sawah garapan. Namun menjelang 3 tahun setelah digarap olehnya, dia mendapat surat panggilan oleh pemerintah setempat dengan tuduhan penyerobotan tanah negara. Ternyata tanpa dia ketahui, Pemerintah telah menerbitkan Sertifikat Hak Pakai No. 00004 atas nama Pemerintah Kabupaten Wajo yang dipergunakan untuk lapangan sepak bola Bontouse yang terbit pada tahun 2011. Objek tanah yang dimaksud dalam sertifikat adalah lokasi Lapangan Bontouse yang merupakan tanah warisan milikAbd. Hamid, H. Amir dan Darmi.

Menurut keterangan Abd. Hamid bahwa adanya sertifikat Hak Pakai atas nama Pemeritah Daerah Wajo tersebut, sama sekali tanpa sepengetahuan dan seizin dirinya dan dua orang pemilik lainnya. Pemerintah Daerah tidak ingin memberikan ganti rugi atas lahan seluas 8.297 m2 yang diatasnya telah berdiri bangunan Pasar Tancung. Sejak di resmikan pada 13 Juni 2017 oleh Bupati Wajo H. A. Burhanuddin Unru, sampai saat ini Pasar Tancung masih difungsikan tanpa penyelesaian sengketa dan ganti rugi kepada para pemiliknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *