Categories
Perempuan dan Anak

LBH Terima 20 Aduan Terkait Kekerasan pada Anak dan Perempuan

Sepanjang 2018, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menerima sebanyak delapan pengaduan tentang kasus kekerasan terhadap anak dan 12 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Dari laporan yang masuk tersebut, LBH Makassar juga mendampingi setidaknya enam kasus, dengan spesifikasi kekerasan seksual terhadap perempuan baik dewasa maupun anak perempuan dan empat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dilakukan suami/laki-laki.

Staf Divisi Perlindungan Anak dan Perempuan LBH Makassar Rezky Pratiwi, menyatakan, pihaknya masih menemukan adanya persoalan berupa korban yang takut melapor.

Persoalan lain adalah aparat penegak hukum belum memiliki perspektif yang memadai dalam hal memenuhi hak-hak korban kekerasan seksual, kemudian memberikan beban pembuktian pada korban, dan kurangnya dukungan untuk pemulihan korban.

“Berdasarkan data hambatan-hambatan yang ada yakni korban takut melapor karena adanya intimidasi dari pelaku maupun lingkungan yang tidak mendukung korban untuk melapor,” ungkapnya saat merilis Catatan Akhir Tahun 2018 di kantornya, Jl. Pelita Raya, Senin (31/12/2018).

Hal lain yang menjadi perhatian LBH Makassar adalah terkait masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus, pihak kepolisian juga belum memiliki perspektif yang memadai.

“Aparat kepolisian belum responsif terhadap kondisi korban ataupun tidak secara cepat memberikan perlindungan,” tegasnya.

Dia menilai, hingga saat ini, perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, masih sulit mendapatkan haknya untuk diperlakukan sama di depan hukum.

“Seperti kasus yang kami tangani yang terjadi di salah satu kampus ternama, korbannya seorang cleaning service. Korban mendapatkan intimidasi berupa ancaman untuk diberhentikan,” terangnya.

Melihat semua hal tersebut, LBH Makassar mendesak untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai instrumen hukum yang responsif terhadap korban.

(sebelumnya berita ini telah di muat di media online sinarkata.media pada 31 Desember 2018)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *