Categories
SIPOL

2018, 13 Kasus Kekerasan Warga Sipil Terjadi di Sulsel, 3 Meninggal Dunia

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mencatat sebanyak 13 kasus kekerasan terjadi terhadap masyarakat sipil dari Januari hingga Desember 2018.

Bentuk tindakan kekerasan oleh aparat institusi sektor keamanan berupa penangkapan dan penahanan sewenang-wenang sebanyak 5 kasus yang terjadi di Makassar, Gowa, Barru.

Lalu, terkait intimidasi sebanyak 2 kasus yang terjadi di Barru dan Makassar. Pada bidang pembiaran sebanyak 2 kasus yang terjadi di Enrekang dan Makassar. Dan kasus penembakan sebnayak 3 kasus yang terjadi di Makassar, Gowa, dan Barru. Serta kasus penganiayaan sebanyak 1 kasus di Kota Makassar.

Dari sekian banyak kasus kekerasan tersebut, terdapat 3 korban meninggal dunia. 2 di antara Korban yang meninggal mengalami penyiksaan setelah ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang.

Kepala Divisi LBH Makassar Abdul Azis Dumpa mengatakan, kerap kali menggunakan kekuatan sebagai yang utama, mengabaikan kewajiban dalam memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap kebebasan sipil.

“Upaya untuk mereformasi institusi kepolisian tak ubahnya hanya narasi,” katanya.

Meski memiliki instrumen Internal yakni Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi manusia dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisan, namun tak pernah terimplemntasi sebagaimana mestinya.

Polri tak kunjung menunjukkan wajah yang menghormati, memenuhi, dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM). Polisi yang notabene penegak hukum justru sebagai aktor pelanggaran HAM yang terus represif terhadap warga sipil.

“Melakukan kekerasan, penyiksaan, penembakan, dan penangkapan sewenang-wenang,” ungkap Azis

(sebelumnya berita ini telah di muat di media online pojoksulsel.com pada 31 Desember 2018)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *