Categories
Berita Media slide

Oknum Polisi di Barru Setrum Sopir Truk, LBH Makassar Minta Kapolri Turun Tangan

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, mengecam oknum polisi di Barru yang diduga menyekap sopir truk.

Salah satu aktivis LBH Makassar Azis Dumpa menilai, jika tindakan tersebut terjadi dan dilakukan oleh polisi, maka melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kami mengecam keras dengan dugaan penyiksaan, melanggar HAM dan sangat tidak manusiawi,” ungkap Azis Dumpa kepada tribun timur, Junat (1/6/2018). Diberitakan sebelumnya, seorang sopir truk asal daerah Pinrang, Muin, diduga kuat telah menjadi korban kasus salah tangkap oleh oknum kepolisian di Barru.

Diketahui, Warga asal Desa Lamajakka, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang itu mengaku telah dianiaya bahkan dia juga sempat disetrum beberapa kali. Hal ini pun menjadi catatan baru LBH Malassar, dari itu mereka meminta agar oknum polisi yang terlibat agar diproses pidana dan kode etik, dan dihukum berat.

“Jika terbukti penyiksaan, maka alasan apapun itu tidak dibenarkan. Polri wajib menghormati, melindungi, meneggakkan tugas dan juga fungsinya,” tegas Azis. Karena sebagamana yang diatur dalam Peraturan Kapolri, nomor 8 Tahun 2009 Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.

Selain itu, Azis Dumpa meminta agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk turun tangan menagani beberapa kasus dugaan penyiksaan di Polda Sulsel. “Karena ini sudah merupakan kejadian yang berulang, sementara kasus-kasus yang telah dilaporkan sebelumnya masih mandek di kepolisian,” tambah Azis.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *