Categories
EKOSOB slide

Pemberian Pemahaman Hukum dan Pembentukan Organisasi Tani warga Kawasan Hutan Lindung Laposo Niniconang Kabupaten Soppeng

Pasca kemenangan pendampingan di persidangan terdakwa kasus perusakan hutan lindung Laposo Niniconang, Kabupaten soppeng, yakni Sukardi, Jamadi dan Sahidin, Tim LBH Makassar kembali melakukan pendampingan terhadap warga yang tinggal dalam Kawasan hutan tersebut pada 11-12 Mei 2018. Kami berangkat dari Dusun lagoci menuju Kawasan hutan (kampung Coppoliang) Bersama dengan beberapa warga. Perjalanan terasa ekstrim karena sejak berangkat kami diguyur hujan melalui hutan yang cukup Panjang dan trek yang hanya lapisan tanah liat sehingga membuat mobil yang ditumpangi terguncang serasa terhempas oleh hempasan ombak. Perjalanan kami sempat terhenti dikarenakan trek sangat sulit dilalui, sehingga memaksa driver untuk memasang rantai di kedua ban belakang mobil sehingga dapat melewati trek tanah liat tersebut. Perjalanan kami ditempuh selama ±60 menit.

Kedatangan kami disambut hangat dan rasa bahagia oleh warga. Ini terlihat dari benyaknya warga yang antusias menunggu kedatangan kami dan memberikan sapaan yang hangat ketika kami tiba di rumah salah seorang warga yang nantinya dijadikan tempat untuk melaksanakan agenda. Ini merupakan bentuk kebahagiaan warga karena telah memenagkan proses persidangan melawan pihak Kehutanan.

Pendampingan kali ini fokus pada pemberian pemahaman hukum terhadap warga mengenai kelanjutan bagaimana tindakan warga selanjutnya dalam mengelola lahan mereka. Sampai saat ini warga masih saja merasa was-was terhadap kejadian yang menimpa 3 (tiga) terdakwa. Ini dinuktikan dengan adanya salah seorang warga yang bertanya saat pemberian pemahaman hukum. “Bagaimanami itu pak kalau saya kerja kebun? Tidak papaji tebang pohon yang mengganggu?”. Seketika itu pula langsung dijawab oleh Edy Kurniawa, yang merupakan salah satu dari Penasihat Hukum para terdakwa. Ia mengatakan bahwa selama pohon tersebut ditebang dan tidak diperjual belikan (komersialisasi), itu tidak ada masalah.

Selain itu, juga dilakukan pembentukan organisasi tani untuk kerja jangka Panjang. Organisasi yang akan dibentuk terdiri dari organisasi tingkat Kebupaten, Desa dan Kampung. Sebelumnya, telah ada organisasi yang telah dibentuk yang bernama Forum Bersama (Forbes) Petani Latemmamala. Namun, organisasi tersebut bersifat taktis dan sementara, untuk mendukung perjuangan para terdakwa. selanjutnya akan dibentuk organisasi jangka Panjang, sehingga warga dapat secara mandiri melakukan pergerakan apabila dikemudian hari terdapat problem yang dihadapi.

Sebelumnya, para terdakwa didakwa Pasal 12 jo. Pasal 82, atau Pasal 17 Ayat 2 jo. Pasal 92 Ayat 1 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga paling lama 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah. namun, dakwaan tersebut berhasil dikalahkan di proses persidangan yang didampingi oleh LBH Makassar. Selain itu, tak kalah pentingnya juga gerakan nonlitigasi yang dilakukan oleh Forbes Petani Latemmamala dan Front Perjuangan Tani Latemmamala yang tak henti-hentinya memberikan dukungan berupa berbagai macam aksi, sejak bergulirnya persidangan para terdakwa di Pengadilan Negeri Watansoppeng sampai pada pembesannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *