Categories
SIPOL slide

Diperlakukan Tidak Manusiawi, Ratusan Pengungsi dari Luar Negeri Demonstrasi di Depan Gedung IOM dan UNHCR

Pengungsi dari berbagai negara melakukan aksi damai pada Rabu, 21 Februari 2018. Aksi tersebut dilakukan di depan kantor perwakilan International Organization for Migration (IOM) dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Komisioner Tinggi PBB untuk Pegungsi, yang berada di Menara Bosowa, Jalan Jendral Sudirman No.5, Pisang Utara, Kota Makassar.

Aksi ini dilakukan setelah berbagai dugaan peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap pengungsi yang dilakukan oleh Pihak Imigrasi Makassar, di beberapa Tempat Penampungan Pengungsi-Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar. Beberapa pengungsi diambil dari tempat penampungannya lalu dibawah ke Rudenim Makassar, Bolangi, Kabupaten Gowa, tanpa alasan yang jelas terkait pelanggaran yang dilakukan.

Adapun dalam aksi damai tersebut turut dibagikan selebaran yang memuat tunutan mereka, yakni : Penarikan petugas imigrasi dari shelter pencari suaka.; Rumah pengungsi harus tetap dibuka hingga jam 11 malam dan para pengungsi dapat bergerak bebas tanpa pembatasan.; Para pengungsi harus diperbolehkan untuk melayani tamu di kamar mereka tanpa pembatasan. ; Para pengungsi harus diizinkan untuk bergerak bebas di dalam kota tanpa pembatasan.; Pihak berwenang (IOM, UNHCR, dan imigrasi) harus memperjuangkan hak-hak pengungsi berdasarkan hukum internasional; Pembebasan bagi para pengungsi yang ditahan tanpa alasan.; Hak atas pelayanan kesehatan bagi pengungsi yang sakit.; dan Percepatan proses perpindahan tempat ke Negara tujuan.

Salah satu korban kekerasan, yang ikut berdemontrasi menceritakan dirinya pernah dijemput paksa oleh Petugas Imigrasi dari rumah penampungannya tanpa mengetahui dengan jelas kesalahan yang dilakukan dan ditahan selama satu hari di Kantor Imigrasi Makassar.

“Saat itu, saya diambil oleh petugas imigrasi di rumah penampungan. Saya dpukuli hingga mengalami luka-luka. Saya ditahan selama satu hari di tahanan Khusus di Rumah Detensi Imigrasi Makassar, tanpa alasan yang jelas. Setelah itu, saya hanya diberi uang pete-pete lalu diperintahkan untuk pulang.” Tutur salah seorang imigran yang identitasnya dirahasiakan.

Akibat perlakuan kekerasan yang ia dapatkan, beberapa hari sesudahnya ia selalu merasakan sakit di bagian ulu hatinya akibat dipukuli. Bahkan, saat ditemui ia memperlihatkan luka-luka yang menurutnya adalah bekas kekerasan yang dilakukan oleh Petugas Imigrasi.

Indonesia bukan negara yang ikut menandatangani Konvensi tahun 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol tahun 1967. Namun demikian, hak untuk mencari suaka dijamin di dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 28G ayat (2) yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”. Lebih lanjut, juga dijamin dalam Undang-undang HAM No.39 Tahun 1999 Pasal 28 juga menjamin bahwa: “Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.” Sehingga tindakan kekerasan yang dilakukan pihak Imigrasi Makassar terhadap pengungsi meskipun dengan alasan penertiban sama sekali tidak dibenarkan. Dan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *