Categories
EKOSOB slide

Warga Kawasan Hutan Laposo Niniconang Diberi Penyuluhan Hukum

Cuaca yang mendung menyambut baik kedatangan Tim LBH Makassar yang mendampingi korban kriminalisasi petani di kawan hutan lindung Laposo Niniconang, Kabupaten soppeng, Senin (12/02). Tim memasuki kawasan hutan Laposo Niniconang untuk bertemu dengan warga sekitar kawasan hutan untuk menelusuri fakta terkait perkara yang kini mendera ketiga petani kawasan hutan, Sukardi, Jumadi, dan Sahidin. Di sana selain melakukan investigasi, Tim juga melakukan penyuluhan hukum yang disambut dengan antusias oleh warga.

Salama’, Ketua Forum Bersama Petani Latemmamala, serikat tani yang telah dibentuk oleh warga, membuka forum penyuluhan dengan kata sambutan yang menjelaskan singkat tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut. Di sela penyuluhan banyak warga yang hadir mengaku cemas semenjak kriminalisasi dilakukan oleh BPPHLHK, warga sekitar menjadi khawatir akan terjadi penangkapan lagi di kemudian hari. Edy kurniawan, selaku pengacara ketiga terdakwa memberikan penjelasan kepada warga bahwa sebenarnya apa yg telah dilakukan oleh BPPHLHK melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95 Tahun 2014.

Penangkapan yang dilakukan oleh BPPHLHK pun merupakan proses yang cacat secara administrasi karena penangkapan yang sebelumnya dilakukan terhadap ketiga petani tidak disertai dengan Surat Tugas dan Surat Penangkapan. Edy juga memberikan penjelasan kepada warga terkait posisi mereka yang hidup di kawasan hutan beserta sejumlah hukum yang mengaturnya. Dengan adanya penyuluhan hukum tersebut, warga mulai paham akan posisi mereka yang hidup di kawasan hutan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *