Categories
Perempuan dan Anak SIPOL slide

LBH Pers dan ICJR AjukanKeterangan Tertulis Sebagai Amicus Curiae di Kasus Yuniar

Mendekati akhir proses perkara Yusniar di pengadilan, LBH Pers dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengajukan Keterangan Tertulis Sebagai Amicus Curiae dalam perkara tersebut ke PN Makassar. Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan, merupakan pihak yang berkepentingan terhadap suatu perkara yang memberikan pendapat berdasarkan kapasitasnya atas perkara tersebut ke pengadilan. Meskipun pendapatnya diberikan agar dapat dipertimbangkan oleh hakim, posisi Amicus Curiae berada di luar dari para pihak dalam perkara.

Praktik terhadap konsep yang berkembang dalam tradisi common law ini di Indonesia dapat dilihat dalam sejumlah kasus, diantaranya; kasus peninjauan kembali kasus Majalah Time versus Soeharto, kasus peninjauan kembali praperadilan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra, kasus penggusuran Papanggo, Jakarta Utara, kasus Prita Mulyasari, serta kasus Upi Asmaradana.

Kasus Yusniar sendiribergulir setelah Yusniar dilaporkan oleh Sudirman Sijaya, anggota DPRD Kota Jeneponto yang tersinggung atas status Facebook Yusniar yang ditulis pada 14 Maret 2017. Status Facebook tersebut dibuat Yusniar setelah peristiwa pengrusakan rumahnya oleh sejumlah orang yang dikomandoi oleh Sudirman Sijaya. Adapun proses perkara Yusniar telah sampai pada pembacaan nota pembelaan tim penasehat hukum di pengadilan (22/2), dan akan dilanjutkan pada Rabu, 8 Maret 2017 dengan agenda pembacaan replik jaksa penuntut umum.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *