Categories
SIPOL slide

Catatan Persidangan Pemeriksaan Ahli Kasus Pencemaran Nama Baik Terdakwa Kadir Sijaya

PBH LBH Makassar, selaku Kuasa Hukum Kadir Sijaya menunggu gelaran sidang di Ruang A Pangeran Pettarani
PBH LBH Makassar, selaku Kuasa Hukum Kadir Sijaya menunggu gelaran sidang di Ruang A Pangeran Pettarani

Persidangan terdakwa Kadir Sijaya kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar  pada hari kamis 18 Agustus 2016, setelah 1 bulan ditunda karena ketidakjelasan Jaksa Pengganti yang menangani kasus Kadir Sijaya, yang didakwa telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui grup facebook massanger di media elektronik berdasarkan Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  Sebelumnya, Jaksa yang menangani perkara ini adalah jaksa Fahrul dan saat ini digantikan oleh  jaksa Adrian. Dalam sidang tersebut diagendakan pemeriksaan ahli yang di hadirkan oleh jaksa penuntut umum yakni ahli bahasa dan ahli IT.

Pada saat persidangan, penasehat hukum terdakwa sempat menyatakan menolak dan mempertanyakan keabsahan ahli bahasa Drs. David G. Manuputty,M.Hum yang ditugaskan oleh Balai Bahasa Provinsi Sulsel-Bar karena pada saat di BAP saksi ahli tidak memperlihatkan serifikat kompetensi selaku ahli bahasa dan saat di persidangan pun tidak di perlihatkan, namun ahli tetap disumpah berdasarkan keputusan majelis hakim. Dalam keterangannya ahli menjelaskan bahwa saksi ahli menggunakan metode pragmatik dalam melakukan penelitian terhadap barang bukti yang diberikan penyidik kepolisian kepadanya, barang bukti yang diberikan kepada ahli pun bukan keseluruhan percakapan melainkan hanya print out penggalan kata-kata yang dianggap penyidik mengandung kata-kata pencemaran nama baik, ahli juga tidak terlalu jelas dalam menjelaskan kata mana yang memuat pencemaran nama baik  dalam konten percakapan tersebut sesuai dengan pasal yang didakwakan. Sehingga ahli memberi kesimpulan bahwa bila kata atau kalimat tersebut benar maka bukan pencemaran nama baik namun bila kata atau kalimat tersebut tidak benar maka merupakan pencemaran nama baik. Setelah pemeriksaan saksi ahli majelis hakim sempat ingin menunda persidangan dengan alasan bahwa sidang sudah tidak efektif lagi untuk mendengarkan keterangan ahli IT karena sudah menjelang pukul 17.00 WITA, namun Jaksa Penuntut umum meminta agar tetap dilanjutkan karena ahli berdomisili di jakarta dan diagendakan kembali hari itu juga sehingga sidang tetap dilanjutkan.

Ahli IT yang dihadirkan jaksa berasal dari Kementrian Komunikasi dan Informatika RI atas nama Albert Aruan, S.H yang merupakan STAF/PPNS ITE. Dalam keterangannya, ahli hanya menjelaskan jenis alat bukti dalam perkara ITE dan unsur unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa kadir sijaya berdasarkan print out penggalan konten kata atau kalimat yang dianggap penyidik mengandung kata-kata pencemaran nama baik tidak keseluruhan percakapan yang dibicarakan dalam grup facebook masangger tersebut. Sehingga pada saat diminta keterangannya oleh penasehat hukum terdakwa tentang keotentikan barang bukti berupa prin-out percakapan yang dianggap memuat pencemaraan nama baik, ahli tidak bisa menjelaskan karena bukan keahlianya terkait teknis IT dan ketika ditanya tentang dapatkah hasil print-out tersebut diedit, ahli mengatakan bahwa kemungkinan itu ada. Dalam penjelasan lainya juga ahli mengatakan terkait barang bukti yang diterimanya bahwa dia tidak pernah melihat informasi elektronik atau tampilan asli percakapan tersebut di media elektronik baik di handphone atau laptop dan lainnya karena hanya diberi print out percakapan tersebut. Selain itu ahli juga mengatakan bahwa print-out tersebut bisa dijadikan sebagai alat bukti surat. Namun penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa karena tidak melalui uji forensik sehingga diragukan keotentikannya sesuai dengan ketentuan syarat pembuktian alak bukti elektronik berdasarkan UU No 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik.

Sehingga penasehat hukum terdakwa mengatakan kasus tersebut terkesan dipaksakan dan terdakwa menjadi korban kriminalisasi atas kasus tersebut. Hal tersebut sudah sempat dipermasalahkan dan diutarakan oleh penasehat hukum terdakwa pada sidang prapradilan kasus tersebut, namun hakim beranggapan bahwa masalah tersebut nanti dibuktikan di sidang pokok perkara kasus tersebut sehingga praperadilan terdakwa sebagai pemohon tidak dikabulkan dan dilanjutkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar yang berjalan sampai saat ini.

sumber foto : http://news.inikata.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *