Categories
SIPOL slide

Tolak Segala Bentuk Pembungkaman Demokrasi, Bebaskan Kadir Sijaya!

Aksi_Kadir Sijaya.230616.02

Setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dan kritikan sesuai dengan hati nuraninya baik secara lisan maupun tulisan baik melalui media cetak maupun media elektronik. Kebebasan mengelurkan pendapat merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi kita dan UU HAM. Kebebasan mengelurkan pendapat dan kritikan tersebut diekspresikan oleh salah seorang wartawan yang juga merupakan salah satu anggota PWI Sulsel, KADIR SIJAYA yang mengkritik mantan Ketua PWI Sulsel 2010 – 2015 yang sekarang menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulsel, ZULKIFLI GANI OTTO yang diduga melakukan komersialisasi gedung PWI dengan cara mengontrakkan lantai I gedung PWI yang merupakan aset Pemprov Sulsel dengan salah satu mini market tanpa adanya persetujuan dari Pemprov Sulsel.Atas dugaan komersialisasi gedung PWI SULSEL tersebut beberapa wartawan yang juga tergabung di organisasi PWI SULSEL melaporkan ZULKIFLI GANI OTTO ke MABES POLRI yang sekarang sedang berjalan proses hukumnya di POLDA SULSEL.

Akan tetapi kitikan yang dilontarkan oleh KADIR SIJAYA bukannya disikapi dengan bijak oleh ZULKIFLI GANI OTTO, akan tetapi mencoba untuk dibungkam dengan cara melaporkan KADIR SIJAYA ke Polrestabes Makassar. Tepatnya Rabu, 2 Desember 2015, Zulkifli Gani Otto melaporkan Kadir Sijaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/2708/XII/2015/POLDA SULSEL/RESTABES MKS di Polretabes Makassar tentang dugaan terjadinya perkara pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Yang saat ini telah menjalani 3 bulan penahanan oleh pihak KEPOLISIAN POLRESTABES MAKASSAR dan Kejaksaan Negeri Makassar. Upaya prapradilan telah dilakukan Penasehat hukum terdakwa yakni LBH Makassar terkait penetapan tersangka oleh kepolisian di PN. Makassar namun tidak dimenangkan oleh hakim pengadil karena dianggap telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, atas dasar itu pihak kejaksaan yang menerima berkas perkara dari pihak kepolisian melanjutkan ke proses persidangan di PN.Makassar yang dalam dakwaan nya terdakwa kadir sijaya di dakwa melanggar pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan saat ini masih berlangsung berlangsung di PN Makassar dengan nomor Perkara: 1043/Pid.Sus/2016/PN.Makassar.

Terkait dengan Laporan Polisi ZULKIFLI GANI OTTOtersebut yang melaporkanKADIR SIJAYA atas kritikannya di media sosial grup messenger Facebook dan proses sidang yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Makassar , kami dari GERAKAN MASYARAKAT (GEMA) UNTUK DEMOKRASI MAKASSAR , menyatakan sikap :

  1. BEBASKAN KADIR SIJAYA dari segalah tuntutan hukum;
  2. Cabut UU ITE;
  3. Stop kriminalisasi gerakan rakyat;
  4. Stop pembredelan PERS MAHASISWA

Makassar, 23 Juni 2016

Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi Makassar

LBH Makassar, KOMUNAL, Pembebasan, YLP2S, FMD-SGMK, UIN Makassar, BEM FAI UMI, PPR, PPMI DK Makassar, LPMH Unhas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *