Categories
EKOSOB slide

Sidang Gugatan Reklamasi CPI – Dirjen KKP : Laut Tidak Boleh Diprivatisasi!

Sidang CPI_21 Juni 2016.01

PTUN Makassar, 21 Juni 2016. Pada kesempatan terakhir, penggugat menghadirkan ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan R.I yakni Direktur Tata Ruang Laut, DR. Soebandono. Kehadiran ahli dari penggugat untuk menjelaskan mengenai peraturan perundang – undangan terkait reklamasi serta penguasaan dan pemanfaatan ruang laut. Dalam hal ini, ahli memiliki kapasitas sebagai salah satu team penyusun terhadap semua peraturan perundang – undangan menyangkut wilayah pesisir dan laut, termasuk reklamasi.

Dalam keterangannya, ahli menegaskan bahwa rencana reklamasi harus bersesuaian dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), karena RZWP3K tersebut merupakan arahan pemanfaatan ruang laut. Sama halnya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah sebagai dasar dalam pemanfaatan ruang darat. Untuk itu, beliau menegaskan bahwa tidak dibenarkan melakukan reklamasi tanpa adanya RZWP3K karena hal tersebut akan menimbulkan kekacauan ruang laut dan ancaman bagi ekosiste laut.

Disisi lain, ahli menerangkan bahwa sebenarnya maksud daripada peraturan perundang-undangan terkait reklamasi adalah untuk kepentingan pelabuhan, bahari, pariwisata dan fasilitas penunjang pelabuhan seperti hotel dan lain lain. Akan tetapi, catatan pentingnya adalah reklamasi tidak dibenarkan untuk kawasan bisnis yang hanya dikuasai oleh orang atau badan usaha. Sebab wilayah pesisir dan laut sepenuhnya dikuasasi oleh negara dan diperuntukkan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. Salah satu instrumennya adalah melalui pengembangan pelabuhan untuk menunjang perekonomian suatu kota dibawah kendali negara melalui kementrian perhubungan.

Fakta mana sesuai bukti T-43 yang dibacakan penggugat saat persidangan yang menegaskan bahwa wilayah CPI merupakan wilayah DKLr dan DKLp yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan. Untuk itu, tergugat tidak memiliki kewenangan dalam kawasan tersebut.

Sidang CPI_21 Juni 2016.02 Sidang CPI_21 Juni 2016.03

Penulis : Ainil Ma’sura

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *