Categories
EKOSOB slide

Sidang Gugatan Reklamasi CPI – TERGUGAT Tak Hadirkan Ahli, TERGUGAT II Intervensi substitusi Kuasa Hukum; BLHD Kota Makassar Tidak Tahu Aktivitas CPI

Sidang CPI.140616

PTUN Makassar, 14 Juni 2016, sidang kasus Reklamasi CPI dilaksanakan dengan agenda Pemeriksaan saksi ahli. Pada agenda sidang kali ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada TERGUGAT untuk menghadirkan ahli, sesuai permintaan pada sidang minggu lalu bahwa TERGUGAT mengusulkan akan menghadirkan ahli. Akan tetapi pada hari ini ahli dari TERGUGAT tiba-tiba membatalkan kehadirannya tanpa diketahui alasannya. Sementera itu, TERGUGAT II INTERVENSI melakukan substitusi kuasa hukum yang juga tanpa diketahui asal musababnya.

Pada sidang ini, Majelis Hakim turut menghadirkan saksi fakta dari Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Makassar sebanyak tiga orang, masing-masing dari bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengambilan Data pencemaran lingkungan dan Pemulihan Lingkungan Hidup.

Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa saat ini pesisir laut Makassar termasuk kategori tercemar ringan sedangkan kanal termasuk kategori tercemar berat. Berdasarkan hasil pemantauan lingkungan hidup, dari tahun 2013 hingga tahun 2015 pesisir makassar telah melampaui baku mutu lingkungan hidup, salah satu penyumbang pencemaran tersebut adalah TSS air laut yang berasal dari aktifitas reklamasi, namun yang paling banyak menyumbang terjadinya pencemaran laut berasal dari limbah domestik.

Dari ketiga saksi tersebut, tidak seorangpun mengetahui adanya reklamasi Centre Point of Indonesia. Bahkan dalam menjalankan tupoksinya, mereka tidak pernah dilibatkan baik dalam pengumpulan data maupun koordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel terkait dengan proyek reklamasi CPI.

Khusus saksi yang tupoksinya di bidang pengawasan juga tidak tahu menahu tentang badan usaha yang melakukan reklamasi CPI. Sementara, dalam penjelasannya, tupoksi saksi adalah melakukan pengawasan dan pemberian saksi terhadap badan usaha yang telah mengantongi izin dan melakukan kegiatan selama 6 bulan. Selama ini saksi sudah memberikan saski kepada beberapa badan usaha yang melakukan pelanggaran. Akan tetapi, saat kuasa hukum PENGGUGAT menanyakan tentang dokumen izin maupun kegiatan yang dilakukan oleh PT. Yasmin Bumi Asri dalam reklamasi CPI, saksi tidak tahu menahu tentang proyek tersebut.

Penulis : Ainil Ma’sura

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *