Categories
SIPOL

Anak Disiksa Polisi, Orang Tua Mengadu Ke LBH Makassar

Meski Kepolisian telah memiliki intsrumen hukum dalam bentuk Peraturan Kapolri, yakni Perkap no. 8 tahun 2009 yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan tugas kepolisian yang bersuaian dnegan prinsip dan standard Hak Asasi Manusia (HAM) dengan adanya penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Salah duanya adalah penghormatan atas Hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi (Pasal 11 ayat (1) point b dan d).  Namun dalam fakta impelementasinya, tidak sedikit masyarakat mengadu sebagai korban penyiksaan oleh anggota Polisi. Tindak dan metode penyiksaan kerap digunakan saat proses interogasi guna mendapatkan (memaksa) pengakuan dari mereka yang dituduhkan melakukan tindak pidana. Baru-baru ini, Seorang ibu, warga Jl. Veteran Selatan, Makassar, mengadu ke LBH Makassar terkait anaknya yang ditangkap dan disiksa oleh anggota kepolisian.

Senin, 23 Mei 2016, dalam upaya permohonan bantuan hukum di LBH Makassar, si ibu menceritakan bahwa anaknya (RA), usia 25 tahun, ditangkap di Jl. Veteran Selatan di depan Bank BRI pada hari Kamis (19/Mei/2016) sekitar Pukul 20.30 Wita.  Saat itu RA sedang berkumpul dengan beberapa orang temannya, tak lama anggota polisi datang dan langsung menangkap mereka (6 orang termasuk RA) lalu dibawa ke Polsek Bontoala tanpa perlawanan. Awalnya Ibu RA mengira anaknya ditangkap karena minum-minuman keras di tempat umum.  Namun saat ditemui di Rutan Polsek Bintoala, RA didapati mengalami dua luka tembak kaki kanannya, dan sejumlah luka lebam di wajah dan bagian tubuhnya.

RA mengaku disiksa agar mengakui dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan di Jl. Andalas, Makassar yang mengakibatkan Muh. Ali Imran (24) meninggal dunia pada Rabu (18/5/2016) dini hari. “kukira anakku ditangkap gara-gara minum-minum dengan teman-temannya, tapi ternyata dituduh melakukan pembunuhan, sementara itu malam kejadian di rumahji main PS dengan temannya dan tidur sampai pagi, tidak pernah keluar rumah.”  Terang Ibu RA saat mengadu di Kantor LBH Makassar.

Selain RA, temannya berinisial FR juga mengalami luka tembak di kakinya, sementara 4 lainnya yang telah dilepas karena tidak terkait dengan pemunuhan. Selain mengalami penyiksaan, Ibu RA menyampaikan bahwa  Polisi Polsek Bontoala tak pernah memberikan surat penangkapan dan penahanan atas anaknya, sehingga ia tidak mengetahui secara pasti tindak pidana yang dituduhkan kepada anaknya.

LBH Makassar merespon kasus dengan melakukan pendalaman perkara, diantaranya dengan melakukan investigasi mendalam serta mengambil langkah hukum yang dianggap perlu. Selain upaya hukum atas perkara ini, LBH Makassar mengecam dan mendesak agar adanya penindakan tegas bagi aparat kepolisian yang kerap melakukan tindak penyiksaan bagi masyarakat. RA adalah salah satu korban penyiksaan dari 3 (tiga) pengaduan atas tindak penyiksaan oleh anggota polisi, yang diterima oleh LBH Makassar sejak awal tahun 2016.

———————-

Perkap No. 8 tahun 2009, pasal 11 ayat (1) : “Setiap petugas/ anggota Polri dilarang melakukan : (a). Penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum; (b) penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan; (d) penghukuman dan/ atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia..”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *