Categories
EKOSOB slide

Juru Parkir dan Eleman Masyarakat Aksi Menolak Smart Card Parkir di Kota Makassar

SJPM Aksi Tolak Smart Card.02

Makassar, 24 Mei 2016, sejumlah massa dari Juru Parkir, organisasi mahasiswa dan CSO/NGO melakukan aksi penolakan Smart Card Parkir di depan gedung Balaikota Makassar dan kantor DPRD Kota Makassar.

Aksi ini merupakan yang ke-3 kalinya dalam menanggapi program Walikota Makassar yang memberlakukan sistem smart card untuk parkir yang telah di-louching pada 8 Mei 2016 lalu. Penolakan terhadap smart card didasarkan atas pertimbangan bahwa:

  1. Juru Parkir (Jukir) di Makassar bekerja secara independen—tidak bergantung kepada atau dipekerjakan secara langsung oleh PD Parkir. Umumnya, para Jukir ‘melobi’ sendiri tempat/lahan parkir ke pengusaha pemilik toko/ruko/tempat usaha yang memilik lahan parkir. Jika dizinkan pemilik toko berlahan parkir, lahan parkir tsb kemudian dikelola Jukir. Setelah itu, barulah PD parkir datang, mendata Jukir, memberi rompi parkir dan karcis, kemudian menagih/memunggut retribusi dari Jukir. Kondisi rata-rata Juru Parkir di Makassar umumnya seperti itu. Kalaupun ada yang lahan parkirnya diberikan oleh PD Parkir, itu hanya sebagian kecil;

  2. Kententuan umum (Pasal 1 Ayat [8]) Perda No. 17/2006 Tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum mengatakan: Tarif Jasa adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir ditepi jalan umum yang disediakan oleh Perusahaan Daerah yang nilainya ditetapkan oleh Direksi. Itu artinya, PD Parkir Makassar Raya hanya boleh menarik retribusi dari lahan parkir yang disediakan sediri PD Parkir dan tidak berhak memungut dari lahan yang tidak ia sediakan;

  3. Jumlah Juru Parkir yang tersebar di 13 wilayah di Makassar per tahun 2015 adalah (sekurang-kurangnya) 2000 orang—data PD Parkir Makassar tahun 2015. Pertanyaannya, jika smart card diberlakukan, 2000 orang itu dikemanakan? Bidang Hak Buruh dan Miskin Kota LBH Makassar mencatat, seluruh kasus buruh yang di LBH Makassar dalam 2 tahun terakhir, rata-rata diupah di bawah standar UMK/UMP (Pembayaran upah di bawah standar UMK/UMP adalah pelanggaran pidana menurut UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan) . Dan sejauh ini, tidak ada upaya signifikan yang dilakukan Disnaker Kota Makassar menindaki pelanggaran upah yang terjadi;

  4. Program smart card untuk parkir oleh Walikota Makassar tsb adalah program artifisial yang hanya bertumpuh pada ambisi modernisasi kota dan PAD, serta tidak mempertimbangkan hak-hak warga kota antara lain hak atas pekerjaan dan kesejahteraan

Berdasarkan, setidaknya, empat point di atas, aksi kali ini sebagaimana aksi-aksi sebelumnya, mengusung issu “Tolak Smart Card untuk Parkir”.

Aksi dimulai dengan melakukan mobolisasi ke beberapa wilayah parkir di dalam kota, lalu konfoi menuju Balai Kota di Jl. Ahmad Yani, dan kemudian ke Kantor DPRD Kota Makassar.

Aksi diikuti 200-an massa dari Juru Parkir, organisasi mahasiswa, dan CSO. Beberapa lembaga yang terlibat dalam aksi tsb antara lain: LBH Makassar, FIK Ornop Sulsel, SP Angging Mamiri, SJPM, FMK, SPN, FMN Makassar, FOSIS UMI, FMD-SGMK, KPO-PRP, PMII Rayon FH UMI.

IMG_20160524_130650-696x392 SJPM Aksi Tolak Smart Card.01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *