Categories
EKOSOB

Bungkam Soal Pemberian Ganti Rugi Pengadaan Tanah, Ahli Waris Laporkan Camat Mandai ke Ombudsman Sulsel

Makassar, 23 Mei 2016. Melalui tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Samaila Dg. Tata selaku ahli waris Almarhum Lato Boro melaporkan Camat Mandai Kabupaten Maros ke Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Selasa (26/4). Laporan tersebut didasarkan pada tidak diresponnya surat yang dilayangkan tim kuasa hukum perihal permintaan penjelasan ganti rugi pengadaan tanah atas nama Almarhum Lato Boro.

Sebelumnya berdasar penjelasan BPN Maros terdapat dua bidang tanah atas nama Almarhum Lato Boro yang termasuk dalam wilayah yang dibebaskan oleh kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin oleh PT. Angkasa Pura I, dengan luas masing-masing 1.256 m2 dan 5.177 m2 di Dusun Baddo-baddo, Desa Baji Mangngai, Maros. Lebih lanjut dijelaskan pembayaran ganti rugi atas kedua bidang tanah tersebut telah dilaksanakan dan disaksikan oleh Camat Mandai selaku aparat pemerintah setempat.

Kendati demikian hingga saat ini Samaila Dg. Tata selaku salah satu ahli waris belum pernah menerima bagian dari ganti rugi pengadaan tanah tersebut. Atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut atas surat permintaan penjelasan ganti rugi pengadaan tanah atas nama Almarhum Lato Boro, Ombudsman meminta penjelasan tertulis kepada Camat mandai selaku terlapor pada Senin, (23/5).[]

Reportase : Rezky Pratiwi (LBH Makassar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *