Categories
EKOSOB

Sidang Gugatan Reklamasi CPI – Pemeriksaan Saksi Fakta Penggugat

CPI - Pemeriksaan saksi.02

Makassar, 10 Mei 2016, sidang kasus reklamasi kembali digelar di PTUN Makassar dengan agenda Pemeriksaan saksi dari Pihak Penggugat. Bertindak selaku majelis hakim yakni Tedi Romyadi, SH. MH., Joko Setiono, SH.MH., dan Fajar Wahyu J, SH.Sidang dimulai pada Pukul 10.00 wita bertempat di Ruang Sidang Utama PTUN Makassar. Setelah palu sidang diketuk, Pimpinan sidang kembali mempersilahkan Tergugat untuk melengkapi alat bukti sebagaimana yang diajukan dan tertera pada daftar alat bukti mereka berupa Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Lokasi. Meskipun kedua alat bukti surat yang dimaksud belum dilengkapi oleh Pihak Tergugat sampai sidang kali ini.

Setelah itu hakim memeriksa identitas para saksi fakta yang diajukan Pihak Penggugat. Adapun saksi yang dimaksud berjumlah 4 orang masing-masing adalah Daeng Bollo, Daeng Gasa’, Daeng Situju, dan H. Sukiman. Pertanyaan yang diajukan secara umum baik oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat maupun Majelis Hakim yakni seputar kondisi daerah sekitar tempat tinggal pasca adanya penimbunan, perubahan pola arus air yang berpengaruh pada kehidupam ikan-ikan tangkapan nelayan serta perubahan ekonomi seperti lapangan pekerjaan yang menjadi fokus utama perjuangan nelayan pesisir. Selain itu ada beberapa pertanyaan detail mengenai reklamasi oleh Pihak Tergugat namun Majelis Hakim menjelaskan bahwa saksi fakta tidak dibebankan kewajiban menjawab persoalan demikian secara mendetail.

Pada sidang kali ini, terlihat jelas bahwa masalah reklamasi menjadi perhatian besar semua pihak tidak terkecuali mahasiswa. Puluhan mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Pesisir sangat antusias mengawal jalannya sidang sampai akhir. Tampak pula hadir mengawal jalannya sidang yakni dari Komisi Yudisal RI Penghubung Wilayah Sulsel. Sidang ditutup Pukul 16.00 wita dan akan dilanjutkan Selasa, tanggal 17 Mei 2016.

CPI - Pemeriksaan saksi.01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *