Categories
EKOSOB

Sidang Gugatan Reklamasi CPI – Pemeriksaan Saksi

Pemeriksaan Saksi pihak Penggugat.04

Makassar, 3 Mei 2016, sidang kasus reklamasi kembali digelar di PTUN Makassar dengan agenda Pemeriksaan saksi dari Pihak Penggugat. Hadir dalam sidang, pihak Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi yang masing-masing diwakili oleh Kuasa Hukumnya, serta ketiga majelis hakim yakni Tedi Romyadi, SH. MH., Joko Setiono, SH.MH., dan Fajar Wahyu J, SH.

Sidang tepat dimulai pada Pukul 10.00 wita bertempat di Ruang Sidang Utama PTUN Makassar. Setelah palu sidang diketuk, Pimpinan sidang mempersilahkan terlebih dahulu Pihak Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan alat bukti tambahan. Pihak penggugat mengajukan alat bukti tambahan berupa klippingan media online terkait reklamasi yang secara garis besar berisi pendapat pakar, masyarakat, dan stakeholder termasuk komentar dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Kemudian Majelis Hakim menanyakan kesiapan Saksi Pihak Penggugat, namun karena saksi yang sudah disiapkan sedang berhalangan hadir karena gangguan kesehatan sehingga Kuasa Hukum Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan waktu pada persidangan selanjutnya.

Setelah mendengar alasan Penggugat, majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan sidang akan dilanjutkan tanggal 10 Mei 2016 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Pihak Penggugat. Sebelum sidang ditutup, Majelisn Hakim kembali mengingatkan kepada Pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi agar melengkapi alat bukti yang diantaranya berupa izin lokasi, izin pelaksanaan reklamasi, izin sumber material dan surat Izin Usaha. Selain itu, Majelis Hakim menjelaskan tentang AMDAL, ANDAL dan RKL/RPL untuk menyelaraskan pemahaman peserta sidang. Selanjutnya, baik Pihak Penggugat maupun Tergugat diminta melakukan pendataan saksi ahli lebih awal demi kelancaran proses persidangan.

Pemeriksaan Saksi pihak Penggugat.03 Pemeriksaan Saksi pihak Penggugat.01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *