Categories
EKOSOB

Sidang Gugatan Reklamasi CPI – Penyerahan Alat Bukti Tambahan

Sidang Gugatan CPI_penyerahan alat bukti tambahan_260416.002

Makassar, 26 April 2016, setelah melakukan Pemeriksaan Setempat pada hari Jumat tanggal 22 April 2016 lalu, sidang kasus reklamasi kembali digelar di PTUN Makassar dengan agenda penyerahan alat bukti tambahan dari pihak Penggugat dan Tergugat. Hadir dalam siding, pihak Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi yang masing-masing diwakili oleh Kuasa Hukumnya. Sidang dipimpin oleh ketiga majelis hakim yakni Tedi Romyadi, SH. MH., Joko Setiono, SH.MH., dan Fajar Wahyu J, SH.

Sidang Gugatan CPI_penyerahan alat bukti tambahan_260416.001

Setelah hakim mengetuk palu tanda sidang dimulai, masing-masing pihak menyerahkan daftar alat bukti tambahan. Penggugat menyerahkan 13 (tiga belas) alat bukti tambahan setelah sebelumnya menyerahkan 15 (lima belas) alat bukti. Alat bukti yang ditambahkan terdiri atas hasil riset terkait reklamasi, peraturan perundang-undangan terkait dan yurisprudensi. Rencananya masih ada alat bukti lain yang akan diserahkan penggugat pada persidangan selanjutnya sebelum pemeriksaan saksi. Hasil riset yang diajukan Penggugat pada pokoknya mengungkap bahwa seringkali pengembangan kawasan pantai menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan seperti pencemaran, degradasi fisik habitat penting pesisir, serta konflik penggunaan ruang dan sumber daya yang kenyataannya pola pembangunan seperti itu belum mampu meningkatkan kesejahteraan penduduk setempat.

Sidang Gugatan CPI_penyerahan alat bukti tambahan_260416.003

Sementara itu pihak Tergugat menyerahkan 16 alat bukti tambahan setelah sebelumnya menyerahkan 6 alat bukti dan Tergugat II Intervensi menyerahkan 2 alat bukti. Setelah verifikasi alat bukti dilakukan, majelis hakim menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan belum lengkap. Hakim meminta Tergugat melengkapi alat bukti berupa alat bukti AMDAL Tergugat dan Surat Izin Material Reklamasi dari Tergugat II Intervensi.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa pekan depan tanggal 3 Mei 2016 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *