Categories
EKOSOB

Sidang Gugatan Reklamasi CPI – Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim

20160422_083542

Makassar, 22 April 2016, menanggapi secara serius gugatan PENGGUGAT terhadap objek KTUN yang diterbitkan Gubernur Sulawesi Selatan selaku TERGUGAT dan PT. Yasmin Bumi Asri selaku TERGUGAT II Intervensi maka Majelis Hakim melakukan Pemeriksaan Setempat tepat pukul 08.00 wita di lokasi kawasan reklamasi CPI, di Jl. Metro Tanjung Bunga Makassar. Hal ini sebagaimana disepakati pada sidang sebelumnya pada tanggal 19 April 2016.

Dalam Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut, pihak Penggugat dan Tergugat masing-masing menunjukkan bukti dan penjelasannya. Pihak Penggugat memperlihatkan dokumen berupa gambar-gambar perubahan drastis kondisi area yang masuk dalam kawasan pantai Losari tersebut, mulai dari kondisi masih sebagai area tanah tumbuh yang dihuni oleh puluhan keluarga nelayan, adanya hutan bakau, empang dan kebun warga hingga terjadi penimbunan area tanah tumbuh tersebut dimana warga/ keluarga nelayan (sejumlah 45 Kepala Keluarga) tergusur dari area tersebut.

20160422_090708 20160422_082438

Dalam Peninjauan Setempat ini, hadir di lokasi ketiga majelis hakim yakni Teddy Romyadi, SH. MH., Joko Setiono, SH.MH., dan Fajar Wahyu J, SH, juga hadir pihak Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi. Selain itu sejumlah warga yang menjadi korban reklamasi kawasan CPI juga hadir dalam rangka memberikan keterangan kepada Majelis Hakim. Dalam acara Pemeriksaan Setempat ini, Komisi Yudisial RI Penghubung Sulsel ikut memantau langsung di lokasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *