Categories
EKOSOB

Sidang Gugatan Reklamasi CPI – Penyerahan Alat Bukti Penggugat dan Tergugat

Penyerahan Alat Bukti Penggugat dan Tergugat.01

PTUN Makassar, 19 April 2015, sidang kasus Reklamasi kawasan CPI dilaksanakan dengan agenda Pembuktian. Sidang keenam ini dihadiri lengkap oleh Majelis Hakim, Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi masing-masing diwakili kuasa hukumnya. Usai palu diketuk menandakan dimulainya persidangan, Majelis Hakim kemudian meminta daftar alat bukti dari Pihak Penggugat dan Tergugat. Selanjutnya, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan atas sejumlah alat bukti yang diajukan kedua pihak dan meminta alat bukti tambahan berupa peraturan perundang-undangan terkait dengan dalil gugatan.

Salah satu bukti yang diserahkan oleh pihak penggugat yakni surat dari KKP tertanggal 31 Oktober 2013 yang menjelaskan status wilayah Centre Point of Indonesia (CPI; saat ini diubah menjadi COI). Dalam surat tersebut juga, KKP hingga kini belum pernah mengeluarkan izin lokasi dan reklamasi untuk kawasan COI.

Penyerahan Alat Bukti Penggugat dan Tergugat.03

Setelah itu Majelis Hakim mengagendakan sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa pekan depan tanggal 26 April 2016. Selain pengagendaan sidang selanjutnya Majelis Hakim juga mengagendakan Pemeriksaan Setempat Kawasan CPI. Setelah meminta pertimbangan Penggugat dan Tergugat, Majelis Hakim menetapkan proses Pemeriksaan Setempat akan dilaksanakan Jumat, 22 April 2016 pukul 08.00 wita.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *