Categories
Berita Media

“Pemerintah Perlu Revisi UU Penerimaan Anggota Polri”

ilustrasi penjagaan polisi (INT)
ilustrasi penjagaan polisi (INT)

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Regulasi mengenai penerimaan anggota Kepolisian RI (Polri) perlu diubah. Sebab, beberapa oknum polisi dinilai belum bisa bertanggungjawab atas senjata yang digunakannya.

“Ini problem yang mendesak dan pemerintah perlu merevisi UU kepolisian tentang peneriman anggota kepolisian,” ujar Direktur LBH Makassar, Abdul Aziz, Minggu (27/3/2016).

Beberapa peristiwa peluru menembus tubuh sipil menjadi dasar pernyataan Aziz. Sementara, kata dia, mereka yang menjadi korban penembakan belum tentu bisa dianggap sebagai pelaku pelanggaran hukum atau tindak kejahatan yang mengancam ketertiban umum.

Kejadian-kejadian itu berlangsung di beberapa daerah di Indonesia. Sejatinya, kata dia, permasalahan itu tidak dibiarkan saja.

“Baru dicurigai langsung di tembak mati dan ini sering terjadi. Bahkan tak jarang peluru menembus tubuh anggota polisi sendiri. Karena itu, saya katakan ini ancaman dan harus diatasi oleh pemerintah,” jelasnya.

Sejak awal penerimaan terhadap anggota kepolisian perlu diperketat, katanya. Untuk itu, regulasi penerimaan anggota polri, semestinya dievaluasi kembali.

“Saya berani mengatakan hal ini, karena polisi adalah aparatur sipil negara yang dipersanjatai, dan ini senajat rawan melukai mayarakat dan bahkan merenggut nyawa masyarakat yang belum tentu bersalah dan mengancam,” ucap Aziz.

“Harapan kami, kepolisian juga harus mengkui kelonggaran itu, dan perketat protap penggunaan senjata oleh personilnya.”

Penulis : Kris Tanjung
Editor : Andi Chaerul Fadli
Sumber : rakyatku.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *