Categories
Berita Media

Kritik Komersialisasi Gedung PWI Sulsel di Facebook, Kadir Sijaya Ditahan

Tampak Gedung PWI Sules yang berdampingan dengan Alfamart, Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulsel. | DOK. POJOKSULSEL
Tampak Gedung PWI Sules yang berdampingan dengan Alfamart, Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulsel. | DOK. POJOKSULSEL

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Polrestabes Makassar akhirnya menahan anggota PWI Sulsel Kadir Sijaya setelah diperiksa penyidik selama 8,5 jam, Rabu (23/3/2016) malam.

Kadir Sijaya diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulsel Zulkifli Gani Ottoh.

Kadir Sijaya diancam dengan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena diduga telah mencemarkan nama baik Zulkifli Gani Ottoh lewat tulisannya di media sosial Facebook mengkritisi komersialisasi Gedung Wartawan PWI.

Anggota PWI Sulsel Asnawin mengatakan, penyidik langsung memutuskan untuk menahan Kadir Sijaya dengan alasan sudah cukup dua alat bukti. Bahkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar ditolak polisi.

“Padahal Pak Kadir Sijaya tidak akan lari dan akan tetap kooperatif terhadap proses hukumnya. Tapi upaya LBH itu ditolak oleh penyidik,” kata Asnawin kepada pojoksulsel, Rabu (23/3/2016) malam.

Asnawin mengatakan, pihaknya sempat memprotes penyidik yang mengatakan Kadir Sijaya ditangkap. Menurutnya, kata penangkapan sangat tidak tepat, karena Kadir Sijaya tidak pernah melarikan diri.

“Kenapa pakai ditangkap. Padahal Pak Kadir Sijaya tidak pernah melarikan diri. Itu kita protes,” tegas Asnawin.

Asnawin menambahkan, atas tindakan penyidik, pihaknya akan memberikan waktu 1 kali 24 jam agar permohonan penangguhan penahanan Kadir Sijaya dapat dikabulkan penyidik Polrestabes Makassar.

Selain itu, pada Kamis (24/3/2016) besok, sejumlah anggota PWI akan melakukan protes terhadap penahanan Kadir Sijaya

Penulis : muh fadly
sumber : sulsel.pojoksatu.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *