Categories
Berita Media SIPOL

Kadir Sijaya Diperiksa Reskrim Polrestabes Makassar

Tampak Gedung PWI Sules yang berdampingan dengan Alfamart, Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulsel. | DOK. POJOKSULSEL
Tampak Gedung PWI Sules yang berdampingan dengan Alfamart, Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulsel. | DOK. POJOKSULSEL

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Penyidik Satreskrim  Polrestabes Makassar memeriksa anggota PWI Kadir Sijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dewan Kehormatan PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh, Rabu (23/3/2016).

Kadir Sijaya diperiksa penyidik sekitar pukul 12.30 Wita sampai pukul 17.30 Wita. Dia didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Syafri Marappa, SH (red: sebelumnya dalam pemberitaan disebut sebagai Muh Yusuf Marattang.)

Yusuf Marattang mengatakan, secara formal LBH memang ikut mendampingi kasus Kadir Sijaya yang dilaporkan oleh Zulkifli Gani Otto.

“Tapi kalau ada teman-teman yang ingin melakukan pendampingan itu bisa saja,” kata Syafri Marappa, Rabu (23/3/2016).

Syafri Marappa juga belum mengetahui kepastian penahanan yang akan dilakukan penyidik terhadap Kadir Sijaya usai pemeriksaan. Menurutnya, ditahan atau tidaknya Kadir Sijaya, tergantung pada keputusan penyidik.

Namun demikian, sejak pemeriksaan selesai pada sore tadi, Kadir Sijaya bersama kuasa hukumnya masih berada di Mapolrestabes Makassar untuk menunggu hasil keputusan penyidik.

“Masih di sini tunggu hasil keputusan penyidik,” kata Kadir Sijaya.

Diketahui, Zukifli Gani Ottoh melaporkan anggota PWI Sulsel, Kadir Sijaya ke Mapolrestabes Makassar terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, Rabu (2/12/2015) lalu.

Dalam laporannya, Zulkifli mengaku jika Kadir Sijaya kerap membuat tulisan di media sosial yang memojokkan Zulkifli dan membuat perasaan tidak nyaman. Misalnya ada tulisan yang menilai pembangunan gedung PWI menyalahi aturan, termasuk jika gedung PWI adalah aset Pemprov Sulsel.

Penulis : muh fadly
sumber : sulsel.pojoksatu.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *