Categories
EKOSOB slide

Sidang Kasus Reklamasi CPI – Pembacaan Jawaban Tergugat

Pembacaan Jawaban Tergugat

PTUN Makassar, 15 Maret 2016, sidang kasus Reklamasi CPI dilaksanakan dengan agenda Pembacaan Jawaban Tergugat. Sidang ini hanya dihadiri oleh seorang anggota Majelis Hakim, sedangkan dua orang Majelis Hakim lainnya salah satunya adalah Ketua Majelis berhalangan untuk hadir. Anggota majelis tersebut mengambil inisiatif untuk membuka sidang dengan meminta persetujuan terlebih dahulu kepada masing-masing para pihak. Setelah dimintai pertimbangan, pihak Penggugat maupun Tergugat bersepakat untuk membuka sidang meskipun hanya dipimpin oleh seorang anggota Majelis Hakim.

Usai palu diketuk menandakan dimulainya persidangan, Majelis Hakim langsung meminta Nota Eksepsi/Jawaban pihak Tergugat. Pihak Tergugat kemudian menyerahkan Nota Eksepsinya kepada Majelis Hakim dan pihak Penggugat. Selanjutnya, Majelis Hakim menanyakan kepada Tegugat, apakah mau dibacakan dimuka persidangan atau dianggap dibacakan. Kuasa Tergugat memilih dianggap dibacakan. Maka sidang dengan agenda pembacaan jawaban Tergugat ditutup oleh Majelis Hakim.

Sebelum persidangan ditutup, PT. Yasmin Bumi Asri melalui kuasanya telah menyetor perbaikan surat kuasa dan permohonan untuk masuk sebagai pihak TERGUGAT II Intervensi. Minggu depan diagendakan dengan sidang sikap Majelis Hakim terhadap permohonan PT. Yasmin Bumi Asri sebagai pihak Tergugat intervensi II.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *