Categories
EKOSOB

Gugatan Reklamasi Siap Digelar Secara Terbuka

Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melalui kuasa hukum LBH Makassar melayangkan gugatan atas sejumlah proyek reklamasi pesisir pantai Makassar sejak tanggal 4 Januari 2016 lalu dengan Gubernur Provinsi Sulawesi  Selatan selaku pihak Tergugat . Setelah melalui proses panjang, termasuk proses pemeriksaan dismissal sebanyak 4 (empat) kali akhirnya gugatan tersebut dinyatakan diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar pada Selasa, 1 Maret 2016. Ini merupakan angin segar dalam upaya perjuangan Yayasan WALHI, LBH Makassar, serta Aliansi Selamatkan Pesisir Makassar menolak segala bentuk perusakan lingkungan yang berdampak pada terabaikannya hak-hak rakyat atas ruang hidupnya, lingkungan yang sehat, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak termasuk hak-hak perempuan dan anak dalam pendidikan.

Gugatan yang diajukan terhadap Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan ini mengenai 2 (dua) objek gugatan yakni Surat Izin Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 644 /6272 / Tarkim tentang Izin Lokasi Reklamasi pada Kawasan Pusat Bisnis Terpadu Indonesia di Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Kawasan Strategis Provinsi, atas nama PT. Yasmin Bumi Asri tertanggal 1 November 2013 dan Surat Izin Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 644/6273/Tarkim tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi pada Kawasan Pusat Bisnis Terpadu Indonesia di Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Kawasan Strategis Provinsi, atas nama PT. Yasmin Bumi Asri tertanggal 1 November 2013. Surat Izin Reklamasi yang digugat selain dinilai cacat secara prosedural dan konsideran, LBH Makassar juga memasukkan unsur kepentingan mendesak lingkungan hidup dalam gugatannya agar reklamasi di Kota Makassar segera dihentikan melalui pembatalan 2 (dua) Surat Izin Reklamasi tersebut di atas. Adapun yang dimaksud dengan kepentingan mendesak dari Lingkungan Hidup antara lain bahwa reklamasi menyebabkan perubahan fisik bentang alam dan lingkungan, menghilangkan ekosistem pesisir dan laut, serta meningkatkan potensi banjir dan genangan.

Aksi menolak reklamasi di pesisir Pantai Makassar sebenarnya bukanlah hal baru dilakukan oleh masyarakat bersama aktifis-aktifis yang konsern dan peduli pada kelangsungan lingkungan hidup. Reklamasi pesisir Pantai Makassar telah menuai penolakan sejak era 90-an pada saat proyek Pantai Losari dialokasikan untuk keperluan bisnis hingga menghilangkan ikon restoran terpanjang Kota Makassar dan semakin gencar di awal tahun 2003 hingga sekarang. Namun itikad baik Pemerintah Daerah belum terlihat dalam upaya mempertahankan kelangsungan lingkungan hidup. Penerapan Pasal 33 ayat (3) dalam hal pengelolaan Sumber Daya Alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sama sekali diabaikan dengan semakin leluasanya izin reklamasi untuk kepentingan bisnis mengatasnamakan pembangunan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *