Categories
Berita Media EKOSOB

Disnaker Makassar Petieskan Kasus Upah?

Kabar Makassar —  Kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar mendapat sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, terkait mandeknya proses kasus pelanggaran (pidana) upah yang sudah berlangsung lebih dua tahun.

Dalam keterangan pers tertulisnya, yang diterima redaksi Kabar Makassar.com, Rabu (10/2/2016), Koodinator Bidang Hak-Hak Buruh dan Miskin LBH Makassar, Muh. Haedir, SH menegaskan pelanggaran yang dilakukan PT Gasina Multy Treding Pratama (PT Gasina MTP) terhadap 20 orang Pekerjanya, mandek di Disnaker Kota Makassar.

Dijelaskannya, kasus ini bermula dari PHK terhadap 20 orang pekerjanya PT Gasina MTP yang bekerja di SPBU Rappocini pada Agustus 2014 silam. Pada Agustus 2014, 20 orang Pekerja tersebut kemudian membawa kasus ini ke Dinas Tenagakerja (Disnaker) Kota Makassar dan melaporkan pelanggaran upah (pembayaran upah di bawah standar upah minimum kota) yang dilakukan PT Gasina MTP.

Kemudian pada April 2015, Bagian Pengawasan Disnaker Kota Makassar baru menindak lanjuti dengan laporan tersebut dengan melakukan beberapa upaya penyelidikan untuk laporan pelanggaran upahnya.

“Nanti setelah didesak berkali-kali, pada 29 September 2015, Disnaker Kota Makassar mengkonfirmasi kepada kami bahwa kasus tersebut akan segera ditingkatkan prosesnya ke tingkat penyidikan. Namun, entah apa alasannya, proses penyelidikan maupun penyidikan yang dimaksud Disnaker Kota kembali mandek di tangan Bagian Pengawasan Disnaker Kota Makassar, sampai hari ini” ungkapnya.

Dalam catatan dan pantauan LBH, kasus ini adalah kasus pidana perburuhan pertama yang sejauh di tangani Disnaker Kota Makassar sampai ke tahap penyelidikan. Maka melanjutkan penanganan kasus hingga ke Pengadilan adalah penting sebagai preseden sekaligus peringatan bagi Pengusaha agar tidak seenaknya membayar upah Buruh di bawah standar UMK atau UMP.

Terkait hal tersebut LBH Makassar mendesak Disnaker Kota Makassar mempercepat penangan kasus ini dan segera menetapkan tersangkanya yakni pengusaha/PT Gasina Multy Treding Pratama karena telah melakukan pelanggaran pidana upah, kemudian segera melimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri Makassae;

Selain itu LBH meminta Disnaker mengawasi dan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran lain di bidang ketenaga kerjaan yang dilakukan perusahaan di Kota Makassar.

Editor: Hexa
sumber : kabarmakassar.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *