Categories
Berita Media EKOSOB

Walhi Gugat Izin Reklamasi Pantai Barat Makassar

Pembangunan proyek Central Point of Indonesia (CPI) dilihat dari Pantai Losari, Makassar, Selasa, 20 Oktober 2015. Kawasan dengan luas total 600 hektar ini direncanakan akan dibangun pusat bisnis dan pemerintahan, kawasan hiburan, hotel hotel kelas dunia yang dilengkapi dengan lapangan golf dengan view ke laut lepas. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Makassar – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia bersama Aliansi Selamatkan Pesisir Makassar tengah mengupayakan gugatan administratif kepada Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, yang memberikan izin reklamasi di kawasan Centre Point of Indonesia di pantai barat Makassar. Walhi dan Aliansi berharap Pengadilan Tata Usaha Negara bisa membatalkan Surat Keputusan Gubernur kepada perusahaan swasta pelaku reklamasi, karena dianggap telah diterbitkan tanpa sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Daerah Sulsel, Muhammad Al Amin mengatakan, pihaknya telah memasukkan berkas gugatan di PTUN Makassar sejak Jumat, 29 Januari lalu. Walhi menggugat setelah memastikan Pemprov telah mengeluarkan izin yang diduga cacat prosedural.

“Kenapa kami baru menggugat? Karena selama tiga tahun ini kami belum menemukan adanya perizinan reklamasi dari Pemprov. Izin baru terbit akhir tahun 2015,” kata Amin lewat telepon, Selasa 2 Februari 2016.

Amin mengungkapkan bahwa pokok gugatan di PTUN adalah Surat Izin Gubernur tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi bernomor 644/6273/TARKIM tahun 2015. Dalam SK itu, Gubernur Syahrul Yasin Limpo memberikan izin proyek reklamasi seluas 157 hektar di kawasan CPI. Lahan seluas 57 hektar akan diserahkan kepada Pemprov untuk pembangunan Wisma Negara. Sedangkan sekitar 100 hektar sisanya akan dikuasai oleh swasta, dalam hal ini Ciputra Surya TBK untuk kepentingan perhotelan, bisnis, dan pemukiman mewah.

Amin menegaskan, kegiatan reklamasi di wilayah pesisir harus diatur dalam Peraturan Daerah tentang zonasi wilayah pesisir. Dilakukan berdasarkan izin Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri nomor 17 tahun 2013 tentang pedoman perizinan reklamasi. Karena wilayah pesisir Makassar termasuk Kawasan Strategis Nasional, pembangunan dan pengembangannya harus mendapatkan akses legal dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Walhi bersama Aliansi yang menggelar investigasi, menemukan tidak ada satu pun permohonan dan keputusan izin lingkungan terkait kegiatan reklamasi di kawasan CPI. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan kegiatan itu juga tidak pernah diumumkan kepada publik. “Dengan demikian, izin yang diberikan itu tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan Undang-undang. Semestinya dilakukan peninjauan ulang atas izin itu,” kata Amin.

Aliansi Selamatkan Pesisir Makassar yang sering melakukan perlawanan atas kegiatan reklamasi terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Di antaranya LBH Makassar, ACC, FIK Ornop, Blue Forest, JURnal Celebes, Kontras dan beberapa lainnya. Direktur LBH Makassar, Abdul Azis mengatakan, pada dasarnya anggota aliansi menilai pelaksanaan reklamasi di Makassar cacat hukum.

Aziz mengungkapkan, Aliansi menyatakan sejumlah sikap terhadap Pemprov. Yang utama, menghentikan pemberian izin pembangunan di pesisir sebelum ada peraturan zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil. Juga penegakan hukum atas aktivitas reklamasi yang sedang berjalan. “Kami juga mendesak pemulihan lingkungan pesisir juga mendukung moratorium reklamasi pesisir.”

Penulis : Aan Pranata
Sumber : nasional.tempo.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *