Categories
Berita Media

LBH: Lemahnya Pengawasan Lapas, Napi Dalam Tahanan Main HP

begal Makassar update status dari dalam sel

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – ‎Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar melihat lemahnya pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) membuat para narapidana dengan bebas membawa handpone .

‎Wakil Ketua LBH Kota Makassar, Zulkifli Hasanuddin mengatakan, selain lemah dalam pengawasan, pihak lapas atau rutan dinilai terkesan memberikan pembiaran bagi para narapida menggunakan ponsel dengan bebas.

‎Pasalnya, larangan membawa alat elektronik seperti ponsel sudah jelas dalam pasal 4 ayat 10 undang undang nomor 6/2013 tentang tata tertib Lapas dan Rutan. Sehingga kata dia, jika masih ada HP dalam lapas jelas Kepala Lapas dan Jajaranya melanggar undang undang.

‎”Ini sebagai bukti, pengawasan di lapas sangat lemah, dan mereka juga ‎tidak mau menegakkan aturan,” kata Zulkifli.

Lemahnya pengawasan di dalam lapas atau Rutan, Kata Zul dampaknya bukan hanya menebar teror. Akan tetapi dapat membuat para bandar narkoba mengendalikan jaringan narkoba dari luar. Hanya dengan modal handpone dan akses internet mereka leluasa melakukan kontrol dari dalam untuk jaringan dalam lapas.

‎Zul berharap dengan kondisi tersebut, mereka meminta agar Kementrian Hukum dan Ham turun tangan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pihak lapas dan Rutan. Pasalnya, jika dibiarkan maka akan menambah dampak buruk dan merusak citra lapas dan rutan sendiri.(*)

Penulis: Hasan Basri
Editor: Ina Maharani
sumber : makassar.tribunnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *