Categories
Berita Media

LBH Laporkan Kecurangan Pilkades 5 Desa di Wajo

ilustrasi

POJOKSULSEL.com, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menerima laporan lima desa di Kabupaten Wajo, perihal berbagai dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan selama pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Wajo.

Lima desa tersebut, yakni desa Salobulo, desa Akkotengeng, desa Simpellu, desa Tengnga, dan Desa Lagoari. Para pengadu atas nama La Ude, Anwar Arifin, Sulthan, Andi Rusdin, dan Syamsuddin, merupakan warga negara yang merasa hak politik dan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan telah dilanggar.

Koordinator Bidang Hak Politik dan Anti Kekerasan LBH Makassar, AM Fajar Akbar mengatakan berbagai upaya telah dilakukan masyarakat di lima desa tersebut untuk mendesak Bupati Wajo dan pihak penyelenggara untuk melaksanakan kewajibannya sesuai amanah perundang-undangan tidak mendapat respon.

Hingga akhirnya LBH Makassar selaku kuasa hukum telah mengajukan gugatan pada pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar tanggal 24 Aguatus 2015 dengan nomor perkara 54/G/2015/PTUN.MKS.

Saat ini laporan LBH Makassar atas kasus tersebutsudah disidangkan selama 2 kali dengan agenda tahap pemeriksaan persiapan.

“Seharusnya tidak perlu sampai ke sengketa di PTUN, jika pengambil kebijakan seperti PPKD,BPD,BPMPDK dan Bupati Kab Wajo melakukan pemilihan sesuai prosedur undang undang desa dan Pilkades serentak,” kata Fajar Akbar kepada pojoksulsel.com, Senin (14/9/2015) malam tadi.

Fajar Akbar menuturkan sejumlah pelanggaran yang dilajkukan Bupati Wajo dalam Pilkades serentak yakni dugaan pemalsuan berkas calon kepala desa seperti pemalsuan surat keterangan tempat tinggal di desa Salobulo, desa Akkotengeng dan desa Tengnga dan pemalsuan ijazah di desa Simpellu. Selain itu, juga terjadi dugaan penggelembungan suara di desa Akkotengeng.

“Ada DPT yang tidak mendapatkan undangan, sementara panitia membiarkan pemilih dari desa lain untuk ikut juga memilih di Pilkades Akkotengeng,” beber Fajar Akbar kepada pojoksulsel.com.

Selain itu, lanjut Fajar Akbar, contoh pelanggaran lain yang terjadi di desa Tengnga adalah berkas calon kepala desa yang gugur dalam perivikasi berkas, kembali diikutsertakan dalam tahapan uji kompetensi

(muh fadly/why)

sumber : sulsel.pojoksatu.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *