Kab. Pangkep (5/9/2015). Tim Pengacara LBH – Makassar bersama orang tua korban melaporkan Wakil Kepala sekolah salah satu SLTP Kec. Balocci Kab. Pangkep, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkep dengan laporan Pelecehan terhadap Anak. Pada saat melapor orang tua korban didampingi Pengacara LBH Makassar yaitu Aulia Susantri, SH dan Ayu Husnul Hudayah,SH dan Ainil Ma’sura,SH sedangkan dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Propinsi Sulsel diwakili oleh Ibrahim,SH. Awalnya orang tua korban mengetahui Kejadian tersebut pada saat korban tida mau lagi masuk sekolah, setelah diinterogasi oleh ibunya barulah korban bercerita penyebab ia tidak berani masuk sekolah.
Sebelum melapor ke Unit PPA Polres Pangkep, Pengacara LBH Makassar yang diwakili Aulia Susantri, SH dan Ayu Husnul Hudayah,SH bersama Perwakilan (P2TP2A) Propinsi Sulsel telah menemui korban pada hari Selasa, (25/8) di Kec. Balocci Kab. Pangkep, guna mengumpulkan bukti dan keterangan saksi saksi yang menguatkan laporan korban.
Korban ZA (14 th) mengalami tindakan pelecehan berulang kali dengan modus diminta oleh Pelaku untuk piket membersihkan ruanganya dimana pelaku yang juga menjabat sebagai wakil Kepala sekolah, orangtua korban juga menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak memberikan upaya perlindungan terhadap korban terbukti ketika orang tua korban meminta pertanggung jawaban dari pihak sekolah justru pihak sekolah menyarankan agar korban pindah sekolah.
Pengacara LBH Makassar bersama Perwakilan P2TP2A Propinsi Sulsel dan P2TP2A Kab. Pangkep akan terus mengawal proses hukum yang menimpa ZA dan memperjuangkan hak-hak hukum korban. ** [Ainil Ma’sura]