Categories
Berita Media

LBH Makassar Minta Along Segera Disidangkan

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis
Direktur LBH Makassar, Abdul Azis

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar kembali menyoroti kasus dugaan penipuan yang mendudukkan pengusaha properti Kiplongan Akemah alias Along, sebagai tersangka.

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis mengatakan kasus penipuan Along saat ini belum jelas perkembangannya apakah akan masuk ke Pengadilan untuk disidangkan atau tidak.

Hal tersebut diungkapkan Azis, karena terjadi bolak balik berkas perkara kasus penipuan itu, dari Polda Sulselbar ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar.

“Ini ada apa yaa,” kata Azis seraya menyebut jika tersangka Along juga pernah tersandung kasus runtuhnya tembok bangunan kompleks perumahan PT The Mutiara di Jl AP Pettarani yang menelan korban nyawa sebanyak delapan warga Jl Sukadami, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang.

Menurutnya, pihak Kejaksaan nampaknnya mengulur-ulur waktu dan menyembunyikan kasus dugaan yang menetapkan Along sebagai tersangka. Padahal disisi lain, Polda telah menahan Pengusaha Property di Makassar ini.

Azis menambahkan bahwa seharusnya pihak kejaksaan bisa menjelaskan ke publik bukti yang dinilai belum cukup dalam berkas Along itu, agar masyatakat bisa mengetahui. Ia menyebut, dengan tidak dilimpahkannya berkas Along patut dipertanyakan, apakah perumahan miliknya itu sudah sesuai, dan memiliki izin. “Ini menandakan bahwa masih ada perbedaan perlakukan hukum saat ini, saya harap penegak Hukum segera menyodangkan Along, agar tidak menjadi pertanyaam ke publik,” Azis menambahkan, Selasa (18/8/2015).

Disisi lain Kuasa Hukum pelapor yang tak lain dari Dirut PT Comextra Majora, yakmi Nico Simen mengatakan jika bukti yang diajukan sudah cukup. Selain itu, penyidik polisi telah melengkapi bukti petunjuk yang diminta jaksa. “Berkas tersangka sudah dua kali diserahkan di kejati, pertama kejati meminta berkas dilengkapi, dengan alasan bukti penipuan belum kuat,” katanya. Dalam kasus tersebut Kiplongan Akemah alias Along dilapor ke Direskrimmum Polda Sulselbar lantaran telah melakukan tindakan penipuan terhadap Dirut PT Comextra Majora Jimmy Wisan

penulis : Saldy
sumber : makassar.tribunnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *