Categories
Berita Media

Penangguhan Tahanan Ditolak Gara-Gara Hakimnya Cuti

 


SUNGGUMINASA – Di pengujung sidang lanjutan kasus dugaan penghinaan atas Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo oleh Fadhli Rahim (33), pegawai negeri sipil di Kabupaten Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Senin (29/12/2014) dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai Minanoer Rahman, memberi kesempatan bertanya kepada terdakwa Fadhli dan penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Pengacara Syafruddin Marrappa dan kawan-kawan mengambil kesempatan itu dengan bertanya mengenai surat permintaan penangguhan penahanan yang telah mereka kirimkan ke majelis hakim pada sidang sebelumnya, Rabu 24 Desember 2014.

“Selain itu, terdakwa cukup kooperatif sejak menjalani proses pemeriksaan. Terdakwa bekerja sebagai pegawai negeri sipil sehingga harus menjalankan tugas sebagai abdi negara dan di samping itu dia juga tulang punggung keluarga,” ujar salah satu penasihat hokum, Nursal.

Namun, pertanyaan itu tak mendapat jawaban, lantaran salah seorang majelis hakim sedang mengambil cuti. Permintaan dari penasihat hukum untuk menangguhkan penahanan Fadhli alhasil tidak bisa dikabulkan oleh Hakim Ketua Minanoer Rahman.

Alasan Minanoer, majelis hakim tidak bisa berunding dan mengambil keputusan bila anggotanya tidak lengkap. Karena alasan cuti itu pula, sidang lanjutan dengan agenda putusan sela diundur dari semula dijadwalkan Rabu 31 Desember 2014 menjadi Senin 5 Januari 2015.

“Sebab salah anggota majelis hakim masih cuti,” tandas Minanoer yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa.(rif)

[Arpan Rachman]
Sumber berita: news.okezone.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *