Categories
EKOSOB

Masyarakat Keera Kembali Menuntut Pengukuran Lahan Eks HGU PTPN XIV

img-20141222-01723Makassar, 22 Desember 2014. Lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 12.170 Ha terletak di Kecamatan Keera Kab. Wajo, Sulsel yang sebelumnya dikelola sebagai perkebunan kelapa sawit oleh PTPN XIV unit Keera. Sebelum masuknya PTPN XIV, masyarakat Keera hidup serba berkecukupan dari hasil tanah yang mereka kelola sendiri, kehidupan masyarakat sangat rukun dan memiliki hubungan sosial yang kuat. Akan tetapi, sejak 30 Juni 1973, dengan masuknya PTPN XIV atas dasar HGU, keadaan terbalik menjadi malapetaka bagi masyarakat. Sejak itu, kondisi ekonomi masyarakat menjadi terpuruk, karena kehilangan tanah sumber penghidupan. Akibatnya, masyarakat menjadi buruh-tani dan sebagian masyarakat yang tidak tahan dengan keadaan, terpaksa merantau ke daerah lain untuk mencari sumber penghidupan yang layak.

Maka setelah berakhirnya masa berlaku HGU PTPN XIV tahun 2003, satu per satu perlawanan masyarakat mulai muncul dan secara bertahap, perlawanan masyarakat semikan membesar. Dari beberapa kali upaya perlawanan, beberapa tokoh masyarakat mendapat kriminalisasi. Perlawanan itu berkembang hingga aksi pendudukan pabrik PTPN XIV Keera yang berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) minggu. Akhirnya, PTPN XIV mulai membuka ruang negosiasi yang difasilitasi langsung oleh Polda Sulselbar. Dari hasil negosiasi, lahir beberapa kesepakatan yang diantaranya adalah PTPN XIV Keera bersedia melapaskan lahan eks HGU yang masih dalam proses perpanjangan kepada masyarakat keera seluas 1.934 ha. Akan tetapi, pada kenyataannya PTPN XIV Keera tidak menjalankan kesepakatan tersebut, sehingga masyarakat keera semakin geram.

Menyikapi hal tersebut, pada tanggal 22 Desember 2014, beberapa perwakilan masyarakat Keera yang didampingi LBH Makassar dan Walhi Sulsel mengambil inisiatif untuk bertemu langsung dengan kepala Kanwil BPN Sulsel untuk membicarakan persoalan lahan eks HGU PTPN XIV Keera. Kepala kantor BPN Sulsel S.M. Iksan yang didampingi oleh kepala bidang pemetaan dan pengukuran tanah, menerima langsung masyarakat untuk berdialog. Kepala Kanwil BPN Sulsel ini baru menjabat kurang lebih 1 (satu) bulan. Menurutnya, sejak pertama kali menjabat di daerah ini, ia sudah banyak mendapat laporan yang masuk terkait kasus sengketa lahan eks HGU di Keera. Namun, baru kali ini dia mendengar langsung pengaduan masyarakat yang didampingi LBH Makassar dan Walhi Sulsel. Untuk itu, itu dia sangat mengapresiasi langkah masyarakat, karena hal ini dapat menghindari konflik agraria yang berkelanjutan. Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih 1 (satu) jam, dia memastikan bahwa PTPN XIV hanya bisa mengelola lahan seluas 6.000 ha dan selebihnya akan diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat Keera yang kemudian akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah Kabupaten Wajo.

Selanjutnya, masyarakat menuntut agar segera dilakukan pengukuran, karena sudah terlalu lama masyarakat menunggu kepastian hukum. Sampai sekarang, Pemerintah Kabupaten Wajo belum merealisasikan janjinya untuk melakukan pengukuran ulang dengan alasan terkendala anggaran. Padahal, masyarakat sudah menyarankan agar dilakukan proses pengukuran partisipatif dan masyarakat siap menanggung semua biaya pengukuran. Proses pengukuran terus diulur-ulur, sehingga sampai sekarang masyarakat tidak diperkenkan oleh PTPN XIV Unit Keera untuk masuk mengelola lahan tersebut sesuai kesepakatan. Tidak hanya itu, PTPN XIV terus melakukan upaya-upaya  teror dengan mengerahkan brimob untuk mengintimidasi masyarakat.

Menanggapi tuntutan masyarakat dan di tengah berlangsungnya dialog,  kepala Kanwil BPN Sulsel langsung menelpon direktur utama PTPN XIV Unit Keera dan meminta agar segera menghentikan tindakan-tindakan yang mengarah pada pelanggaran HAM itu.

Untuk lebih konkritnya, Kepala Kanwil BPN Sulsel akan segera melakukan pertemuan antara Pemkab Wajo, PTPN XIV Unit Keera, dan masyarakat Keera pada pertengahan bulan Januari 2015  untuk membahas secara teknis pengukuran, dengan komitmen awal bahwa, PTPN XIV Unit Keera hanya diberikan perpanjangan HGU seluas 6.000 ha dan selebihnya dengan luas kurang lebih 1.934 ha akan diserahkan kepada masyarakat Keera untuk dikelola.[Edy Kuriawan]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *