Categories
SIPOL

Tim Advokasi Kekerasan Jurnalis Makassar Diskusi Bersama Dewan Pers

wp_ss_20141122_0003Makassar, 22 November 2014. Tim Advokasi Kekerasan Jurnalis Makassar yang terdiri dari beberapa Advokat LBH Pers Makassar, LBH Makassar dan KontraS Sulawesi, mengadakan diskusi bersama dengan Nezar Patria, anggota Dewan Pers. Dalam diskusi tersebut juga dihadiri oleh Koalisi Jurnalis Makassar (KJM) yang terdiri yang terdiri dari jurnalis dari berbagai media baik TV, Cetak, dan Online.

Diskusi berlangsung di ruang pertemuan jaringan, kantor LBH Makassar. Minggu, 22 November 2014. Diskusi ini membahas perkembangan proses hukum kasus kekerasan terhadap Jurnalis Makassar yang diduga keras dilakukan oleh sejumlah aparat kepolisian pada saat peliputan demonstrasi Mahasiswa yang menolak kenaikan BBM di Univesritas Negeri Makassar, 13 November 2014.

Dalam diskusi tersebut, Nezar Patria menyatakan bahwa dirinya sependapat dengan Tim Advokasi Kekerasan Jurnalis Makassar, yang mendorong penyidik tidak hanya menerapkan pasal-pasal tindak pidana umum sebagaimana yang diatur dalam KUHP, tetapi juga menerapkan tindak pidana menghalang-halangi kerja-kerja Jurnalis sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 UU Pers, dan menerapkannya secara kumulatif.

“Berdasarkan kronologis peristiwa yang kami peroleh, Penyidik diharapkan menerapkan UU Pers sebagai delik khusus (lex specialis) karena ada dugaan tindakan dilakukan pada saat para korban menjalankan tugas-tugas jurnalisnya. Selain itu Penyidik juga diharapkan untuk meminta pendapat ahli dalam hal ini Dewan Pers dalam proses penyidikan sebagaimana yang diatur dalam MOU  antara Dewan Pers dengan Kapolri.” Jelas Nezar. [Abdul Azis Dumpa]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *